LBH Jakarta menemukan dugaan penyiksaan yang dilakukan polisi
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Berdasarkan catatan LBH, sepanjang tahun 2013 hingga 2016 terdapat 37 pengaduan mengenai praktik penyiksaan yang diduga dilakukan polisi.
JAKARTA, Indonesia – Kasus dugaan penyiksaan terhadap Aris, Bihin, dan Herdianto kembali menyoroti pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian. Ketiganya mengaku disiksa dan dipaksa mengakui bahwa mereka adalah pelaku kejahatan pada awal April lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat kejadian seperti ini sudah berlangsung lama.
“Sejak tahun 2013 hingga 2016, terdapat 37 pengaduan terkait praktik penyiksaan yang dilakukan pihak kepolisian,” kata pengacara LBH Jakarta Ayu Eza Tiara di kantornya, Rabu, 21 Juni 2016.
Penyiksaan adalah suatu tindakan kekerasan yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan, baik dari korban maupun pihak ketiga terkait. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, dan melanggar Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia sejak tahun 1998.
Ayu mengatakan, penyiksaan kerap dilakukan oleh orang-orang yang menduduki jabatan penting sehingga korban cenderung tidak berdaya. Hasil penelitian menemukan bahwa 70 persen korban penyiksaan tidak memiliki pekerjaan tetap atau menganggur. Orang-orang ini juga tidak tahu tentang hukum sehingga tidak tahu jika haknya dilanggar.
Bentuk penyiksaan yang dialami korban sendiri beragam, namun 64 persen korban mengaku dipukuli. Selain itu, ada juga yang mengalami penyiksaan secara psikis, verbal, dan seksual. Salah satunya Aris yang mengaku alat kelaminnya dibalsem dan dibakar penyidik.
Sedangkan korban terbanyak mengalami kekerasan di tingkat Kepolisian Daerah (Polres) yaitu 44 persen; Polisi Sektor (Polsek) sebanyak 26 persen; Polda sebanyak 15 persen; sedangkan sisanya belum teridentifikasi.
Pelanggaran prosedur
Seringkali sulit untuk menyelidiki pengaduan penyiksaan yang dilakukan oleh petugas polisi. Ayu mengatakan, polisi tidak mungkin menindak sesama anggotanya.
Begitu pula ketika fakta ini dihadirkan di pengadilan. Kuasa hukum LBH Jakarta, Bunga Siagian yang mendampingi Aris, Bihin, dan Herianto mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara kliennya cenderung menganggap enteng kasus ini.
“Kami diminta untuk mengajukan pengaduan sebagai tindak pidana tersendiri,” ujarnya.
Sayangnya, upaya tersebut dibubarkan dengan dalih tidak masuk ranah pidana melainkan Propam.
Kinerja Propam juga cenderung kurang memuaskan. Pelaku hanya diberikan sanksi administratif atau teguran tertulis dan tidak mengandung unsur pidana.
Oleh karena itu, LBH Jakarta meminta pemerintah membuat aturan khusus terkait penyiksaan dan kompensasi. Peraturan yang berlaku saat ini masih menyamakan penyiksaan dan penganiayaan, serta mengabaikan hak-hak korban.
“Penyiksaan harus mempunyai pasalnya sendiri. “Polisi juga harus berbenah,” kata Yunita, Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta.
Menurutnya, diperlukan badan baru yang khusus menindak oknum polisi yang terbukti melakukan penyiksaan. – Rappler.com