Wacana pemberian hak pilih kepada TNI kembali mencuat
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berharap ada evaluasi hak pilih anggota TNI pasca Pemilu 2024
JAKARTA, Indonesia – Saat ini muncul wacana untuk memberikan hak suara kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemilihan umum (pemilu).
Isu ini awalnya dilontarkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang berharap ada evaluasi terhadap hak pilih anggota TNI pasca pemilu serentak 2024.
“Saya ditanya kapan TNI akan memilih. Ya, baru setelah 2024, setelah pemilihan presiden dan seluruh kepala daerah, DPR, DPRD, baru satu tahun 2024, kata Gatot kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 13 Desember.
Pernyataan Gatot disambut baik oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy. Ia menilai pemberian hak pilih kepada TNI pada pemilu merupakan kemajuan bagi demokrasi di Indonesia.
“Ini kemajuan bangsa kita, bagian dari konsolidasi demokrasi yang progresif,” kata politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, seperti dikutip dari situs DPR.go.id.
Pada Selasa, Pansus RUU Pemilu menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Panglima TNI, perwakilan Polri, dan Kejaksaan Agung.
Menurut Lukman, kesiapan TNI untuk memperoleh hak suara ditunjukkan saat menjalankan tugas penting.
“TNI berwibawa menangani aksi 2 Desember, terkesan sudah sangat matang, kalau sudah kenapa tidak dilanjutkan. Tidak ada masalah memberikan hak suara sebagai apresiasi kepada TNI atas sikap netralnya, ujarnya.
Bahkan ia mengatakan evaluasi sebaiknya dilakukan pada pemilu 2019, 5 tahun lebih awal dari kata Gatot. Pasalnya, menurut Lukman, pemilu 2019 merupakan peralihan dari pemilu presiden, legislatif, dan daerah yang akan digelar pada pemilu serentak 2024.
“Kalau Pak Panglima bilang akan dievaluasi pada tahun 2024, menurut saya evaluasi itu bisa dilakukan pada tahun 2019 karena sekarang sedang masa transisi, untuk mencapai pemerataan yang sempurna pada tahun 2024. Oleh karena itu wajar jika kita mulai melakukan evaluasi hak pilih TNI dan Polri pada tahun 2019,” kata Lukman.
Nah, kalau kita evaluasi di tahun 2019, sepertinya masyarakat kita sudah siap, TNI dan Polri juga sudah siap, maka di tahun 2024 kita bisa melaksanakannya, kata politikus asal daerah pemilihan (dapil) Riau II itu.
Sejak masa Reformasi, anggota TNI dan Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004.
Pasal tersebut menyebutkan prajurit TNI dilarang melakukan kegiatan sebagai anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan usaha, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politik lainnya. —Rappler.com