• September 27, 2024
Nasib pengusaha dan pekerja berbeda dalam kebijakan ekonomi Jokowi

Nasib pengusaha dan pekerja berbeda dalam kebijakan ekonomi Jokowi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Bukannya Pemerintahan Jokowi-JK Permudah Pengusaha Berbisnis, Buruh Justru Dicekik Kebijakan Pengupahan PP

JAKARTA, Indonesia – Sekitar seribu buruh berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 20 November. Mereka kembali melakukan protes melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinilai merugikan pekerja.

“Ini kesekian kalinya buruh melakukan protes terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” kata Guruh, anggota Komite Aksi Pengupahan Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBSI), kepada Rappler.

Aturan yang disahkan akhir Oktober lalu ini antara lain memuat aturan mengenai upah minimum pekerja setiap tahunnya. Dalam kebijakan terbaru, penetapan kenaikan upah pekerja hanya didasarkan pada inflasi nasional, produk domestik bruto (PDB) nasional tanpa menggunakan variabel Komponen Hidup Layak (KHL).

KHL yang mencakup barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja seperti beras, pakaian, dan sewa rumah, dihitung hanya setiap 5 tahun sekali. Kenaikan upah minimum setiap tahunnya tidak lagi didasarkan pada kenaikan harga kebutuhan sehari-hari yang justru meningkat setiap tahunnya.

“Dengan begitu, penetapan kenaikan upah tahunan tidak lagi dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan atau kehadiran perwakilan pekerja,” kata Guruh.

PP tentang Pengupahan dikeluarkan tak lama setelah pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan paket kebijakan ekonomi pada bulan September. Paket kebijakan Jokowi dikeluarkan untuk memudahkan pengusaha berinvestasi guna memperluas penyebaran kegiatan industri.

“Karpet merah” bagi pengusaha meliputi deregulasi, kemudahan pelayanan investasi, tunjangan pajak, libur pajak lebih cepat, penurunan tarif listrik untuk industri, gas untuk industri, dan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa jasa transportasi.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, para pengusaha semakin dimudahkan dalam menjalankan operasionalnya.

Namun tidak demikian dengan nasib buruh, melalui kebijakan PP pengupahan, buruh justru harus mengencangkan ikat pinggang untuk bisa bertahan hidup.

Berikut perbedaan kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi mengenai nasib pengusaha dan pekerja:

Isi paket kebijakan ekonomi jilid I, II dan III:

  • Deregulasi, debirokratisasi, percepatan perizinan investasi.
  • Layanan investasi 3 jam yang mudah
  • Tunjangan pajak, pembebasan pajak lebih cepat
  • Mengurangi harga bahan bakar, listrik dan gas
  • Penyederhanaan izin lahan untuk kegiatan penanaman modal

Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan:

  • Komponen Hidup Layak (KHL) dihitung setiap 5 tahun sekali
  • Penetapan upah minimum didasarkan pada inflasi nasional dan PDB nasional yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, BPS secara tidak langsung ikut menentukan kenaikan upah pekerja setiap tahunnya.

—Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Sidney