• March 22, 2026
Kementerian Ketenagakerjaan tingkatkan perlindungan terhadap pekerja migran

Kementerian Ketenagakerjaan tingkatkan perlindungan terhadap pekerja migran

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan pendapatan pekerja migran

JAKARTA, Indonesia — Meski buruh migran merupakan pahlawan devisa negara, namun ada beberapa persoalan yang kerap membayangi mereka. Mulai dari penyiksaan yang dilakukan majikan, hingga ancaman hukuman mati di negara lain.

Pemerintah juga berupaya meningkatkan perlindungan terhadap mereka, terutama mereka yang berusaha keluar tanpa melalui prosedur resmi.

Kehadiran Satgas TKI nonprosedural menjadi ujung tombak di daerah atas kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2017.

Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan BNP2TKI. Tugas gugus tugas ini adalah mengawasi pemberangkatan dan kepulangan pekerja migran di berbagai wilayah Indonesia.

Satgas diharapkan dapat mencegah, menangani dan menindak pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan pekerja migran. Hery melanjutkan, sejak dibentuk pada 2016, Satgas telah mencegah pemberangkatan nonprosedural terhadap 6.306 TKI yang sebagian besar berasal dari Jawa Timur.

Sementara itu, pada tahun ini operasi gabungan dengan Bareskrim Polri menggeledah 3 kantor dan shelter penempatan swasta pekerja migran Indonesia (PPTKIS). Instansi yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang akan dicabut izinnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menerapkan moratorium pengiriman pekerja migran domestik ke negara-negara yang tidak menunjukkan niat memperbaiki tata kelola demi perlindungan pekerja asing. Beberapa di antaranya adalah Arab Saudi, Aljazair, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Mesir.

Moratorium ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 22 Tahun 2014 juga berdampak pada penurunan jumlah penempatan TKI sejak tahun 2015. Data BNP2TKI menunjukkan penurunan lebih dari 50 persen. Akibatnya, kiriman uang mereka turun.

Pada tahun 2015, Bank Indonesia mencatat total remitansi pekerja migran mencapai Rp 140 triliun. Namun angka tersebut mengalami penurunan sebesar 15,65 persen hingga Oktober 2016. Data menunjukkan total remitansi pada periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 115 triliun; Namun pada Oktober 2016, totalnya hanya Rp 97 triliun.

Pemerintah harus memperhatikan keberlangsungan pendapatan pekerja migran, apalagi profesi ini kerap menjadi andalan warga kota kecil dan desa.

Pendapatan mereka juga dapat menggerakkan roda perekonomian daerah; misalnya saat lebaran dimana para pekerja pulang ke kampung halaman dan membelanjakan uangnya disana. -Rappler.com

Keluaran Sydney