• November 27, 2024
Pelapor kasus Kaesang Pangarep ditahan Polda Metro Jaya

Pelapor kasus Kaesang Pangarep ditahan Polda Metro Jaya

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Karena tak terima akhirnya ditahan lagi, Hidayat akan menempuh jalur praperadilan

JAKARTA, Indonesia – Muhammad Hidayat Sitompul, pelapor kasus blog video Kaesang Pangarep mengaku akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 14 Juli. Dia ditahan setelah diperiksa sekitar 12 jam.

Warga Bekasi itu juga menduga penahanannya ada kaitannya dengan laporan yang ia ajukan ke Polres Bekasi Kota pada 2 Juli terhadap Kaesang.

“Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Penahanan saya sekarang tidak lepas dari penutupan kasus Kaesang, kata Hidayat di Polda Metro Jaya tadi malam usai menjalani pemeriksaan.

Polisi tak menindaklanjuti laporannya terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo itu. Sebab berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukan, tiga saksi ahli tidak menemukan ujaran kebencian dalam video blog bertajuk #BapakMintaProyek tersebut.

Hidayat juga menuding polisi merusak kredibilitasnya sebagai individu. Bermula saat polisi membeberkan statusnya sebagai tersangka kasus serupa ke publik. Polisi juga menyebut Hidayat rajin membuat laporan kasus ujaran kebencian. Sepanjang Januari hingga Juni saja, polisi mencatat 60 laporan Hidayat.

“Penahanan ini menjadi bukti bahwa polisi telah mempersiapkannya melalui pernyataan Wakapolri yang mengancam akan menahan pelapor Kaesang. “Ini cara untuk menutup kasus Kaesang,” ujarnya.

Ke depan, Hidayat berencana mengajukan tindakan praperadilan terhadap keputusan polisi yang menahannya. Menurut Hidayat, kebijakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.

Apa yang dilakukan polisi sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Hidayat ditahan polisi terkait kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Melalui akun berbagi video YouTube, Hidayat menjadi pengurus yang menjalankan akun ‘Sahabat Muslim’. Melalui akun tersebut, Hidayat mengaku mengunggah video yang berisi provokasi Kapolda Metro Jaya sengaja bentrok antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat aksi 4 November 2016.

Namun penahanannya kemudian ditangguhkan setelah mendapat jaminan dari istrinya. Saat itu, penyidik ​​mempertimbangkan usia dan kesehatan Hidayat yang sudah lanjut.

“Terkait dengan beredarnya video yang mencemarkan nama baik atau menghina terkait pernyataan Kapolda yang diedit seseorang di YouTube. Selasa, 15 November 2016 lalu, dilakukan penangkapan. Pelaku punya akun YouTube ‘teman muslim’, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiono saat itu.

Hidayat diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008. – Rappler.com

SDy Hari Ini