Minimnya sosialisasi menimbulkan ketakutan terhadap MEA
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Dalam dua tahun terakhir, Indonesia masih belum menunjukkan hasil yang signifikan penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Padahal, sebelumnya beberapa pengamat memperkirakan Indonesia akan berhasil melewati masa MEA. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat.
“SMasyarakat seringkali takut dengan perjanjian yang dibuat pemerintah dengan negara lain karena tidak mengetahui informasi yang lengkap,” ujarnya Fina Astarina, Peneliti Studi ASEAN dari Habibie Center kepada Rappler pada 3 Desember 2016.
Ketakutan ini semakin menjadi ancaman karena kurangnya dukungan dan perhatian pemerintah. Seperti yang terjadi pada implementasinya Perjanjian Saling Pengakuan (MRA). Dalam bahasa yang lebih sederhana, MRA dipahami sebagai kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk mencapai kesepakatan yang mengatur kepentingan masing-masing negara terkait suatu hal. Dalam praktiknya, MRA sering diterapkan pada hal-hal yang berkaitan dengan profesi dan tenaga profesional.
Program yang awalnya dibentuk dengan tujuan untuk mempermudah, namun Fina mengakui dalam aplikasinya bahwa mobilitas belum sempurna. Kekurangan dan kendala dalam program tersebut sebenarnya dapat diatasi, namun karena kurangnya informasi dan dukungan dari pemerintah, hal tersebut berubah menjadi ketakutan.
Misalnya ketakutan akan dominasi tenaga kerja asing di Indonesia akibat sistem sertifikasi yang berantakan. Fina meyakinkan, penerapan MRA kemungkinan besar tidak akan meningkatkan jumlah tenaga kerja profesional asing dari negara ASEAN lainnya di Indonesia secara signifikan dan drastis. Lebih lanjut, ia menambahkan, dari 8 profesi yang disepakati MRA, tenaga kerja Indonesia di bidang teknik dan akuntansi paling banyak memegang sertifikat, namun belum dimanfaatkan.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa masuknya tenaga kerja asing bukan merupakan faktor utama kurangnya tenaga kerja lokal, namun lebih disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan keinginan tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan manfaat dari MEA. Oleh karena itu, Fina menekankan agar para pekerja didorong dan diberikan insentif untuk memanfaatkan peluang yang muncul dari penerapan MRA.
Ketakutan ini semakin besar akibat manfaat yang belum dirasakan dalam MEA. Fina mengungkapkan, hal itu sebenarnya merupakan hal yang wajar. Selain masih dalam masa eksplorasi pada tahun kedua, temuan menunjukkan bahwa pada dasarnya delapan pekerjaan yang dipermudah MRA hanya mencakup 1,5 persen dari total jumlah pekerja Indonesia. Delapan profesi yang diatur dalam MRA adalah teknik, keperawatan, arsitek, kualifikasi survei, pariwisata, akuntansi, kedokteran, dan kedokteran gigi.
“Ditambah lagi dengan kurangnya kesadaran pekerja bersertifikat untuk mendapatkan manfaat dari pekerjaan, wajar jika Indonesia masih belum merasakan manfaat MEA, jelasnya.
Terkait hal tersebut, Fina menekankan pentingnya pemberian informasi yang lengkap oleh pemerintah kepada pekerja di Indonesia. Hal itu tidak hanya dilakukan untuk mempersiapkan kemampuan sumber daya tenaga kerja Indonesia. Namun juga untuk membuka wawasan para pekerja agar mereka bisa melihat MEA bukan sebagai ancaman namun juga sebagai peluang terbesar bagi pekerja Indonesia untuk bekerja di negara ASEAN lainnya.
Oleh karena itu, pada tahun kedua penerapan MEA, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem dan kemampuan sumber daya manusia.
““Setiap negara masih menerapkan peraturan yang berbeda terkait TKA, peraturan terkait keimigrasian yang berbeda, dan standar ketenagakerjaan yang berbeda, sehingga hal-hal tersebut masih membatasi penerapan MRA,” ujarnya.
Dalam hal ini, pemerintah dituntut untuk mampu menciptakan sistem regulasi yang lebih jelas dan ketat agar kehadiran tenaga kerja asing tidak mengancam pasar tenaga kerja di Indonesia.
Berikutnya yang paling penting dan mendesak untuk dilakukan adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mempunyai daya saing. Fina mengungkapkan fakta bahwa 47,37 persen dari 127,8 juta tenaga kerja Indonesia adalah lulusan sekolah dasar atau kurang.
Sedangkan lulusan sarjana baru mencapai 6,7 persen. Faktanya, sebagian besar dari 8 bidang yang ada di MRA membutuhkan pekerja yang memiliki gelar dan memiliki sertifikasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan sehingga menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas.
“Sistem pendidikan yang ada harus mampu membentuk individu-individu yang siap bekerja dan bersaing. Selain itu, pekerja juga harus menguasai bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, serta menguasai teknologi agar kita tidak kalah bersaing di dalam negeri dan di negara ASEAN lainnya, kata Fina.
Pada akhirnya, Fina tidak memungkiri bahwa sistem pasar bebas seperti MEA akan memunculkan hal-hal negatif yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif berupa persiapan dan sosialisasi yang baik kepada masyarakat, untuk mengurangi dampak negatif MEA dan memberikan manfaat lebih. Kerja sama berbagai pihak, kata dia, merupakan unsur yang tidak bisa dihindari.
““Tidak hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab, tapi juga pihak lain seperti akademisi dan LSM untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai kelebihan dan kekurangan – tentunya diikuti dengan solusi – kerja sama tersebut,” tuturnya.
Tindakan pemerintah
Suara penolakan terhadap MEA sudah muncul sejak tahun 2015, saat program ini pertama kali diperkenalkan. Suara paling keras datang dari kelompok buruh yang juga sangat terpukul dengan isu TKA ilegal.
Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Khairul Anwar mengatakan, sejak tahun 2014 pihaknya telah mengadakan seminar dan penjelasan cara kerja MEA.
““Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang bersifat lintas sektoral dan memberikan perhatian khusus pada peningkatan daya saing,” kata Khairul saat ditemui terpisah oleh Rappler.
Selain itu, pemerintah juga gencar mengupayakan program sertifikasi agar dapat memenuhi standar internasional dan ASEAN. FFokus pelatihan adalah untuk mengembangkan pekerja dalam hal kemampuan, perilaku dan penguasaan bahasa asing.
Kesulitan bahasa, kata Khairul, sering kali dianggap sebagai kelemahan pekerja Indonesia. Misalnya saja di bidang keperawatan, pekerja asal Filipina lebih banyak diminati karena fasih berbahasa Inggris dibandingkan pekerja Indonesia.
Khairul menekankan, masyarakat harus memahami terlebih dahulu, dan juga mengikuti program yang telah disiapkan pemerintah agar lebih siap.
“Jangan mudah terpengaruh oleh rumor yang tidak benar,” ujarnya mengacu pada terkikisnya lapangan kerja bagi pekerja Indonesia.
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan telah menyiapkan tiga langkah menghadapi MEA.
Pertama adalah penyelenggaraan sertifikasi dan kompetensi kerja bagi tenaga kerja Indonesia yang diakui secara nasional dan internasional, kemudian penertiban tenaga kerja asing (TKA) dan percepatan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) di segala bidang. . sektor.
Kekhawatiran akan membanjirnya TKA pun dijawabnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pemerintah menuntut kondisi baru yang lebih ketat.
TKA antara lain harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengalaman kerja minimal lima tahun, dan tidak semua posisi terbuka untuk TKA. Ada pula postingan yang dibatasi 6 bulan saja tanpa perpanjangan lebih lanjut.
“Kami juga mengatur komposisi TKA yang disertai 10 TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” ujarnya. Jadi setiap TKA yang masuk akan membuka peluang bagi 10 PRT lainnya.
Ia mengatakan Indonesia siap menghadapi MEA. Tidak perlu lagi khawatir akan tergerus oleh tenaga kerja asing. – Rappler.com