Mengapa banyak orang yang melakukan kesalahan?
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Undang-Undang Amnesti Pajak berlaku bagi seluruh warga negara, terutama mereka yang merasa belum membayar pajak dengan benar
JAKARTA, Indonesia – Undang-undang pengampunan pajak telah berlaku sejak 1 Juli 2016, namun tampaknya belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas, khususnya wajib pajak.
Bahkan kini masyarakat merasa khawatir karena merasa menjadi sasaran utama undang-undang pengampunan pajak. Padahal, aturan ini sejak awal diberitakan jika disahkan akan menyasar wajib pajak besar, baik perorangan maupun korporasi, yang memarkir uangnya di luar negeri untuk menghindari pajak.
Mengapa ini terjadi?
Menurut Ekonom Institute for Economic and Financial Development (INDEF), Enny Sri Hartati, targetnya adalah amnesti pajak kini telah beranjak dari target awal.
“Fokus amnesti pajak “Awalnya repatriasi dan deklarasi aset dari luar negeri, tapi (karena) petugas pajak juga punya target dan karena tidak tercapainya target tersebut, maka fokus sosialisasi kini juga (bergeser) ke wajib pajak dalam negeri,” jelas Enny.
Tapi sebenarnya, sejak berlakunya Undang-Undang Pengampunan Pajak seluruh Wajib Pajak, terutama yang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya Pajak yang di bayar.
Namun fokus sosialisasinya lebih pada repatriasi dan deklarasi harta dari luar negeri, sehingga ketika petugas pajak fokus pada deklarasi harta dari dalam negeri untuk mencapai target pemungutan pajak dan karena sudah terbukti deklarasi harta dari dalam negeri negara menghasilkan pendapatan lebih besar asalkan, tidak semua orang dapat mencerna informasi ini dengan segera. .
Enny juga menambahkan, kesalahpahaman mengenai undang-undang pengampunan pajak juga terjadi karena “sosialisasinya yang tidak jelas.”
“Pemerintah, khususnya pejabat pajak, mulai dari dirjen hingga seluruh jajarannya harus bisa melakukan hal ini tampak “Untuk menjelaskan amnesti pajak kepada wajib pajak,” kata Enny.
Menurut Enny, perlu juga dibedakan antara wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak dan wajib pajak yang asal-asalan dalam mengisi SPT.
“Wajib pajak perseorangan akan mengisinya sendiri. Biasanya ada orang yang malas atau tidak melaporkan seluruh hartanya. Ya, mereka tidak harus ikut tax amnesty, cukup perbaiki SPT saja. “Itu juga perlu dijelaskan,” kata Enny. – Rappler.com
BACA JUGA: