• November 29, 2024
Presiden Jokowi yang kejam divonis 15 bulan penjara

Presiden Jokowi yang kejam divonis 15 bulan penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ropi Yatsman kedapatan menghina presiden dan menyebarkan ujaran kebencian

JAKARTA, Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memvonis Ropi Yatsman, 35, 15 bulan penjara karena terbukti menghina Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan memposting ujaran kebencian di media sosial. penyebaran media. media.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Mahendrasmara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubukbasung pada Senin 24 Juli 2017. Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa benci atau menimbulkan permusuhan.

Mahendrasmara menyatakan, terdakwa yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo di akun Facebook miliknya melanggar pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Vonis yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun tiga bulan. Dalam pertimbangan Mahendrasmara, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya dan berperilaku sopan selama persidangan.

Dalam putusan majelis hakim dijelaskan, terdakwa ditangkap Direktorat Cybercrime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, pada Senin. 27 Februari 2017 .

Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama.

Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk mengunggah konten kebencian terhadap pemerintah. Ia juga merupakan pengelola akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan Ropi Yatsman adalah tulang punggung keluarga, setelah ayahnya jatuh sakit beberapa tahun lalu. “Setelah anak saya ditangkap, banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dengan putusan tersebut, ia berharap Ropi Yatsman dapat menjalankan hukumannya dengan baik dan tidak melakukan kesalahan lagi sehingga bisa mendapat keringanan hukuman di kemudian hari. —dengan laporan ANTARA/Rappler.com

taruhan bola online