• November 24, 2024

Para pejabat sesumbar menangkis tuduhan korupsi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Setelah sesumbar, beberapa di antaranya justru terbukti melakukan tindak korupsi.

JAKARTA, Indonesia – Sidang kasus megakorupsi KTP elektronik menghebohkan publik karena banyaknya uang yang masuk ke kantong pribadi. Berdasarkan laporan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nominalnya mencapai Rp2,3 triliun dari anggaran Rp5,9 triliun.

Banyak pihak yang membantah nama pejabat yang disebutkan dalam surat dakwaan. Bahkan, ada pula yang berani menyombongkan diri di depan umum dan rela dihukum lebih berat jika terbukti menerima uang dari proyek tersebut.

Pernyataan-pernyataan sombong para pejabat untuk menepis tudingan korupsi bukanlah hal baru. Sebagian besar pejabat menyangkal hal tersebut demi melindungi nama baik mereka, namun ketika pengadilan memutuskan mereka bersalah, bualan tersebut hanyalah gertakan belaka. Bahkan, ada seorang pejabat yang menampar seorang jurnalis saat diminta mengembalikan janji-janji yang terkandung dalam bualannya.

Di bawah ini beberapa pejabat atau politisi yang sesumbar. Beberapa di antaranya akhirnya terbukti di pengadilan melakukan tindakan korupsi.

1. Anas Urbaningrum

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anas termasuk salah satu orang yang menerima uang dari proyek pembangunan Kampung Atlet di Hambalang senilai Rp116,525 miliar dan US$5,261 juta. Uang tersebut kemudian digunakan pada tahun 2010 untuk keperluan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam sidang putusan tahun 2014, Anas divonis 8 tahun penjara. Namun, dia kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Sayangnya, MA justru menggandakan hukuman menjadi 14 tahun, denda Rp5 miliar, dan membayar ganti rugi Rp57 miliar.

2.Akil Mokhtar

Dalam sidang Tipikor, Akil menyebut dirinya menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada, yakni Pilkada Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Lebak (Rp 3 miliar). 1 miliar), Lawang (Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu) dan Palembang (Rp 3 miliar). Alhasil, Akil divonis penjara seumur hidup pada sidang putusan tahun 2014.

3.Setya Novanto

Setya disebut menerima Rp 574 miliar dari Proyek Pengadaan KTP Elektronik dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan korupsi. Saat ini, persidangan masih berlangsung untuk membuktikan dakwaan tersebut.

4.Marzuki Alie

Marzuki Alie membantah tudingan anggota Badan Anggaran DPR soal program Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati yang berjumlah Rp 300 miliar pada 2012. Marzuki menyebut tudingan itu fantastis dan tidak masuk akal.

Dalam sidang penjatuhan hukuman di pengadilan tipikor, Wa Ode divonis enam tahun penjara. Sedangkan Marzuki tidak ada hubungannya.

5. Gamawan Fauzi

Dalam dakwaan KPK disebutkan Gamawan menerima uang dari proyek KTP Elektronik sebesar US$4,5 juta dan Rp50 juta. Mantan menteri dalam negeri itu membantah keras hal tersebut.

Namun ia mengaku menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari adiknya yang katanya digunakan untuk membeli tanah dan mengobati penyakit kanker. Sidang di pengadilan tipikor masih berlangsung untuk membuktikan dakwaan tersebut. – Rappler.com

unitogel