• May 3, 2026

Hal-hal yang perlu diketahui sebelum mengeluarkan zakat

Membayar zakat tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ketika seseorang ingin mengeluarkan zakat atau menerima zakat

Jakarta, Indonesia – Zakat adalah kegiatan umat Islam menyisihkan harta dan memberikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ketiga.

Perintah berzakat ada dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 yang artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka serta mendoakan mereka. Sesungguhnya doamu (menjadi) untuk ketenangan pikiran mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Penuh arti.”

Namun pembayaran zakat tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ketika seseorang ingin mengeluarkan zakat atau menerima zakat.

Selain itu, aturan zakatnya pun berbeda-beda. Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum mengeluarkan zakat:

Syarat seseorang yang hendak membayar zakat

Seseorang yang hendak menunaikan zakat harus memenuhi empat syarat, yakni harus beragama Islam, mandiri, dan cerdas masa pubertas (tumbuh), dan gradien.

Nishab adalah batas terendah atau ketika seseorang mempunyai harta di luar kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, papan, dan transportasi. Kemudian asetnya dihitung dalam waktu satu tahun.

Syarat menerima zakat

Menurut Al-Quran surat At-Taubah ayat 60, ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat.

Kedelapan kelompok tersebut adalah:

  1. Ahli sihir
  2. Lengan
  3. Manajer zakat
  4. Para mualaf yang yakin hatinya
  5. Anak laki-laki
  6. Orang yang mempunyai banyak hutang
  7. Orang yang berperang di jalan Allah
  8. Mereka yang sedang dalam perjalanan

Berikut jenis-jenis zakat:

1. Zakat fitrah

Zakat fitrah wajib bagi seluruh umat Islam yang mampu. Pemberian zakat dapat dimulai pada awal bulan Ramadhan, atau sebaiknya dilakukan pada tanggal 1 Syawal saat matahari terbenam dan sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

Besaran zakat fitrahnya adalah 2,5 kg beras. Jika Anda ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, bisa sebanyak makanan pokok yang biasa Anda makan setiap hari.

(BACA: Fakta tentang zakat fitrah)

2. Waktu zakat

Zakat maal adalah suatu kegiatan menyumbangkan sebagian harta yang diperoleh dan juga dimilikinya. Ada beberapa jenis penggilingan zakat. Namun jenis-jenis zakat pangan selalu berubah karena mengikuti sistem perekonomian manusia dari tahun ke tahun.

Misalnya, sebelum tahun 2000-an, banyak masyarakat yang memelihara sapi atau kambing. Kepemilikan hewan ternak termasuk dalam kategori zakat mal.

Namun, saat ini jarang ada orang yang memiliki ternak. Terutama bagi mereka yang tinggal di perkotaan.

Nah menurut Rumah Zakat Indonesia berikut jenis-jenis zakatnya adalah:

A. Zakat Emas dan Perak

Syarat zakat emas adalah ketika seseorang memiliki 85 gram emas murni. Cara menghitung zakat emas adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5%.

Namun jika emas tersebut digunakan secara konsisten, maka cara perhitungannya adalah (emas yang dimiliki – emas bekas) x harga emas x 2,5%.

Untuk zakat perak cara penghitungannya sama dengan zakat emas. Namun, seseorang yang ingin mendonasikan perak harus memiliki perak minimal 595 karat.

B. Zakat Profesi

Seseorang dapat mengeluarkan zakat profesi ketika orang tersebut mampu membeli 520 kg beras dalam waktu satu tahun.

Besaran zakat profesi sebesar 2,5%. Cara menghitung besarnya zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan penghasilan bruto adalah total (keseluruhan) penghasilan x 2,5%.

C. Perdagangan Zakat

Zakat jenis ini bisa dibayar dengan uang atau barang. Nishab atau batasan zakat dagang adalah 85 gram emas.

Untuk perdagangan zakat, cara perhitungannya adalah (Modal yang diputar + keuntungan + debitur yang dapat dicairkan) – (hutang-rugi) x 2,5%.

D.Zakat Pertanian

Penentuannya adalah ketika nishabnya mencapai 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.

Jika lahan pertanian diairi dengan air hujan, sungai atau mata air, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari hasil pertanian. Namun jika diairi dengan cara disiram (dengan lat) atau irigasi, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 5%.

E. Menabung Zakat

Saat ini banyak masyarakat yang memiliki simpanan atau tabungan di bank. Tabungan ini juga termasuk dalam kategori zakat.

Zakat tabungan berlaku jika nishabnya 85 gram emas. Cara menghitung zakat ini adalah 2,5% x saldo akhir.

F. Hadiah Zakat

Jika seseorang mendapat penghargaan atau hadiah dari orang lain, maka hadiah tersebut termasuk dalam kategori zakat.

Ada dua cara menghitung zakat tunjangan. Pertama, jika tunjangan datang secara tidak terduga, maka zakat yang dibayarkan sebesar 20% dari total tunjangan yang diterima.

Kedua, apabila pahala yang datang merupakan pahala yang tidak disangka-sangka dan ditunggu-tunggu, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10%.

—Rappler.com

BACA JUGA:

Result HK