• November 26, 2024
Apapun hasil kasusnya, kami akan menerimanya

Apapun hasil kasusnya, kami akan menerimanya

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pihak Ahok memilih tak berspekulasi mengenai hasil kasus yang diumumkan pagi tadi

JAKARTA, Indonesia – Ketua tim kuasa hukum Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna mengaku tak mau berspekulasi mengenai hasil kasus yang diumumkan pada Rabu pagi, 16 November itu. Dia memilih menunggu kesimpulan penyidik ​​Bareskrim Mabes Polri yang dirumuskan pada Selasa malam.

Penyidik ​​nantinya akan mengetahui apakah ada tindak pidana penodaan agama saat gubernur nonaktif itu melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada akhir September lalu. Jika dianggap ada tindak pidana, maka perkara dugaan penodaan agama akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Status Ahok juga akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Namun, jika tidak ditemukan tindak pidana, polisi akan menghentikan proses hukum kasus tersebut.

Apakah Sirra optimistis kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan?

“Saya pikir optimisme TIDAK Tak perlu dikatakan lagi, karena kita berdua sudah mengetahuinya. Yang terpenting tahapan penyidikan perkara sudah dialihkan. Apapun hasilnya (kasusnya), kami terima, kata Sirra yang dihubungi Rappler melalui telepon, Selasa malam, 15 November.

Sirra mewakili Ahok dalam kasus yang digelar Selasa pagi dan berlangsung sekitar 11 jam itu. Proses gelar perkara dimulai pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 20.00 WIB. Baik pelapor maupun pihak yang diberitahu menghadirkan 6 orang saksi ahli.

Dia menjelaskan, situasi saat perkara berlangsung kondusif. Tidak ada perdebatan apapun baik dari pihak pelapor maupun pihak yang diberitahu seperti yang dibayangkan masyarakat. Masing-masing pihak, kata Sirra, diberikan porsi dan kesempatan yang sama dalam menyampaikan jawabannya.

“Masing-masing pihak mendapat waktu satu jam. Apabila dinilai masih ada yang belum sempurna, maka diberikan kesempatan untuk menyempurnakannya. Sedangkan pihak yang diberitahu hanya menggunakan waktu tidak lebih dari setengah jam, kata Sirra seraya menyebutkan ada 6 orang saksi ahli yang turut hadir dari pihak Ahok.

Pasalnya, keterangan yang disampaikan penyidik ​​dinilai sesuai dengan keterangan saksi fakta dan ahli. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik ​​juga memutar ulang salah satu alat bukti berupa video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu.

Analisa yang disampaikan pakar forensik digital, kata Sirra, dinilai tepat. Sirra mengamini adanya pengeditan video dalam konteks durasi.

Ia pun membantah adanya dua orang yang diusir dari ruang sidang utama tempat digelarnya perkara tersebut. Menurut dia, dalam aturan Mabes Polri, masing-masing partai hanya boleh diwakili oleh satu orang.

Makanya teman-teman diminta menunggu di luar, katanya.

Saat ditanya apakah Ahok akan hadir di sidang, Sirra mengaku masih belum mendapat konfirmasi. Apalagi, mantan Bupati Belitung Timur ini tidak wajib melaporkan hasil kasusnya.

Kirimkan bukti baru

Sementara itu, salah satu wartawan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mendesak polisi segera menetapkan status Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama. Rizieq menilai saksi, keterangan, dan dalil hukum sudah lengkap.

“Tidak ada lagi alasan bagi polisi. “Segera tetapkan Ahok sebagai tersangka,” kata Rizieq yang hadir dalam sidang kasus tersebut sebagai saksi ahli di Mabes Polri, Selasa, 15 November.

Ada dua alasan pelapor ingin Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, karena dianggap melanggar pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kedua, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Sebab dengan jabatan dan jabatannya, dia berpotensi lolos, ujarnya.

Untuk memperkuat klaim tersebut, Rizieq bahkan menyebut akan menyerahkan satu alat bukti lagi ke Mabes Polri paling lambat pagi ini. Alat bukti baru yang menurut Rizieq berupa dokumen itu diminta oleh beberapa saksi ahli pidana.

Menurut Anda, apakah Ahok akan ditetapkan sebagai tersangka? – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com

HK Prize