• November 27, 2024
Ibu angkat Engeline dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Ibu angkat Engeline dijatuhi hukuman penjara seumur hidup

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Margriet dituduh memukuli Engeline hingga tewas. Jaksa menilai perilaku Margriet terhadap anak angkatnya sadis.

BALI, Indonesia (UPDATED) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 4 Februari, agar Margriet dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Engeline.

“Margriet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, melibatkan anak dalam situasi penganiayaan, penelantaran dan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril,” kata Jaksa Penuntut Umum. Purwanta Sudarmaji dalam gugatannya.

Margriet, ibu angkat Engeline, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pelanggaran undang-undang perlindungan anak. Margriet dituduh dalam dakwaan memukuli Engeline hingga mati pada Mei 2015.

“(Kami meminta hakim) menghukum terdakwa Margriet dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Purwanta.

“Terdakwa layak mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya,” ujarnya.

Terkait faktor yang memberatkan, Purwanta menyebut perilaku Margriet terhadap anak sadis, padahal anak berusia delapan tahun tersebut merupakan anak angkatnya sendiri.

“Korban Angeline tetaplah anak-anak yang harus dilindungi dari segala kekerasan, eksploitasi ekonomi, dan tindakan diskriminatif,” tegasnya.

Alasan lain yang memberatkan adalah tindakan Margriet yang membuat kotor negara Bali.

“Terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, tidak ada tindakan meringankan yang dilakukan terdakwa, imbuhnya.

‘Aku tidak membunuh Angeline’

Hakim Edward Harris Sinaga usai mendengarkan tuntutan jaksa memberikan kesempatan kepada Margriet untuk menyampaikan sesuatu yang ingin disampaikannya.

“Terdakwa mendengarkan tuntutan JPU. Jadi, apakah ada yang ingin kamu katakan?” Edward bertanya, yang dijawab Margriet.

Dalam kesempatan itu, Margriet meminta keadilan kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya.

“Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya,” kata Margriet. Ia menolak tudingan jaksa dalam gugatannya bahwa ia melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya sendiri.

“Saya tidak membunuh Engeline, tapi saya dituduh membunuh Engeline,” ujarnya.

Majelis hakim meminta Margriet menyampaikan keberatannya dalam pernyataan pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan di depan sidang.

“Itu saja, atau ada hal lain yang ingin kamu katakan? Jika tidak, sidang berikutnya akan dilanjutkan ke pembelaan atau pembelaan. “Kami akan memutuskan hal ini pada 29 Februari,” kata Edward – Rappler.com

BACA JUGA:

Data SDY