• October 14, 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dan kantor pengacara dalam kasus suap pegawai Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dan kantor pengacara dalam kasus suap pegawai Mahkamah Agung

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah berkas yang diambil dari rumah dan kantor pengacara PT Citra Gading Asritama tersebut.

MALANG, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Februari menggeledah rumah pengacara Awang Lazuardi Embat RT 6 RW 19 Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Setelah melakukan penggeledahan sekitar dua jam, KPK membawa sejumlah berkas yang diambil dari rumah dan kantor pengacara PT. Citra Gading Asritama.

Enam petugas berseragam KPK melakukan pemeriksaan di kediaman Awang. Petugas pun memeriksa ruang kerja Awang yang berada persis di sebelah rumah. Sementara itu, sejumlah polisi terlihat di halaman berjaga sambil membawa senjata api laras panjang.

Petugas KPK keluar sekitar pukul 15.00 WIB dengan membawa setumpuk berkas. Mereka meninggalkan lokasi dengan menggunakan tiga mobil tanpa memberikan konfirmasi kepada wartawan.

Sejumlah rekan Awang di Peradi Malang tiba di lokasi dan ikut melakukan pencarian. Wakil Ketua II Peradi Malang Husni Thamrin mengatakan KPK tidak memberikan pemberitahuan kedatangan mereka.

“Sesuai KUHAP, penggeledahan harus disaksikan oleh RT/RW,” kata Husni Thamrin di lokasi kejadian. Dia menduga penggeledahan dilakukan tanpa izin ketua RT dan RW setempat.

Awang merupakan Wakil Ketua 5 DPC Peradi Malang yang membidangi bantuan hukum. Dewan Pimpinan Cabang Peradi Malang memberikan bantuan hukum kepada Awang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang. Husni mengatakan, 26 pengacara siap mendampingi Awang dalam prosesnya.

Rumah Awang sendiri terlihat kosong dan tidak dihuni oleh keluarganya. Warga setempat menyebut istri dan anak Awang meninggalkan rumah setelah berita penangkapan KPK tersebar di media.

“Keluarganya sudah tidak ada di rumah lagi, biasanya rumahnya sedang sibuk. “Kantornya juga sibuk dengan teman-teman pengacaranya,” kata Yoga, warga setempat.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap penundaan putusan di Pengadilan Tinggi, yakni Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata Khusus Pengadilan Tinggi; Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama, dan Awang Lazuardi Embat, pengacara Ichsan.

KPK menetapkan Andri, Ichsan, dan Awang sebagai tersangka kasus penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.

Tujuan penundaan salinan kasasi tersebut adalah untuk menunda eksekusi hukuman Ichsan selama tiga bulan.

Ichsan diduga memberikan uang Rp 400 juta kepada Awang oleh pengelolanya. Kemudian uang pecahan Rp 100 ribu diberikan Awang kepada Andri. – Rappler.com

BACA JUGA:

Pengeluaran Sidney