Anggota parlemen ingin mengkriminalisasi seks pranikah di Indonesia
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Semua orang tahu bahwa hubungan seks di luar nikah adalah tidak bermoral dan hukumnya harus mencerminkan moralitas”
JAKARTA, Indonesia – Setelah kelompok konservatif melarang hubungan seksual sesama jenis, kini anggota parlemen ingin melarang hubungan seks sebelum menikah.
(BACA: Apakah seks sesama jenis akan ilegal di Indonesia?)
Pada Rabu, 14 Desember, anggota DPR mempertimbangkan pasal moralitas dalam RUU KUHP, termasuk definisi hukum perzinahan. Definisi tersebut saat ini terbatas pada pasangan menikah dan hubungan seks dengan pihak ketiga, namun sebagian besar partai politik di DPR ingin memperluas definisi tersebut hingga mencakup hubungan seks antar pasangan yang belum menikah.
Partai-partai politik yang menguasai lebih dari 50% anggota DPR mengatakan mereka mendukung kriminalisasi hubungan seks pranikah, sebuah tindakan yang dapat menyebabkan pelanggarnya dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara – hukuman yang berlaku saat ini untuk perzinahan.
Anggota parlemen Arsul Sani, dari partai Islam, mengatakan undang-undang tersebut akan mencegah mereka yang tidak dapat menerima hubungan seks pranikah karena moral agama mereka untuk “bertindak kekerasan” terhadap pasangan mereka yang melakukan hubungan seks sebelum menikah, atau dari “membakar pasangan yang belum menikah.”
“Saya yakin semua orang tahu bahwa hubungan seks di luar perkawinan sah adalah tidak bermoral dan hukum harus mencerminkan moralitas,” ujarnya.
Sementara itu, partai politik lain yang mewakili sekitar 49% anggota DPR menilai pemerintah tidak boleh ikut campur dalam norma sosial.
“Kami sepakat seks di luar nikah adalah tidak bermoral, tapi kita tidak boleh menjadikannya sebagai kejahatan,” kata anggota parlemen dari Partai Demokrat Benny K. Harman.
Yang lain mengatakan bahwa penambahan ketentuan tersebut akan “terlalu berlebihan” dan akan mengancam privasi masyarakat, dan bukan urusan pemerintah untuk menyelidiki terlalu dalam kehidupan pribadi warga negara.
Pemerintah, yang pertama kali mengusulkan kemungkinan pelarangan hubungan seks sebelum menikah, mengatakan jika hal itu disetujui, pihak berwenang tidak akan secara aktif mencari pelakunya. Dikatakan bahwa pihaknya hanya akan menyelidiki insiden ketika menerima laporan dari orang-orang yang secara moral terganggu oleh perilaku tersebut, dan oleh karena itu melaporkan teman atau keluarga yang melakukan hubungan seks pranikah.
Langkah ini adalah yang terbaru dari serangkaian insiden yang membuat anggota parlemen condong ke arah kebijakan konservatif, seperti tindakan keras terhadap LGBT. (BACA: Komunitas Gay di Indonesia Diserang)
Apa pendapat Anda tentang rencana ini? Beri tahu kami di komentar di bawah. – Rappler.com