YLKI dukung penghapusan 3-in-1, Polda ingin pertahankan
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Three-in-one justru menyebabkan kemacetan di jalan lain
JAKARTA, Indonesia – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama menghapus kebijakan 3-in-1 mendapat dukungan dari Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), namun mendapat keberatan dari Polda Metro Jaya.
“Terbukti ‘three in one’ tidak efektif sebagai sarana pengendalian lalu lintas di Jakarta. “‘Three-in-one’ gagal mengatasi kemacetan, khususnya koridor Sudirman-Thamrin,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 29 Maret.
Tulus menilai aturan “tiga dalam satu” yang diterapkan di beberapa ruas jalan di Jakarta justru menimbulkan kemacetan di ruas jalan lainnya.
Selain itu, ada pihak yang mengakali aturan tersebut dengan menggunakan jasa joki three in one. Dia mencontohkan ruas jalan Sudirman-Thamrin yang masih macet karena banyak pengendara yang menggunakan jasa joki.
“`Three-in-one’ harusnya dihilangkan. Sebaliknya, kami menyerukan kepada Gubernur Jakarta untuk segera menerapkan peraturan jalan berbayar atau ‘electronic road pricing’,” ujarnya.
Menurut Tulus, ERP akan jauh lebih efektif mengatasi kemacetan di Jakarta. Secara teknis, ia yakin penerapan ERP mampu mengurangi kemacetan hingga 40 persen.
Namun penerapan ERP harus didukung oleh kesiapan fasilitas angkutan umum yang memadai, ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menyatakan akan menghapus aturan three in one, yaitu keharusan kendaraan pribadi membawa minimal tiga penumpang untuk memasuki sebagian Jalan Jen. Sudirman, MH Thamrin dan Gatot Subroto pada waktu tertentu pada pagi dan sore hari.
Ahok menilai peraturan tersebut tidak berpengaruh dalam mengantisipasi kemacetan karena kenyataannya jalan protokol masih padat saat diterapkan three in one.
Polda Metro menyebut hal itu masih diperlukan
Sementara itu, Polda Metro Jaya menilai aturan pembatasan kendaraan three in one di jalan protokol masih diperlukan sebelum ada kebijakan lain untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta.
“Selama belum ada kebijakan pembatasan kendaraan lain, maka aturan three in one tetap diperlukan,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Wakil Komisaris Polisi. . Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Budiyanto mengatakan, kebijakan lain yang menggantikan aturan three in one pada jalur protokol adalah ERP atau jalan tol.
Pemerintah DKI Jakarta menilai kebijakan tersebut tidak efektif dan hanya berdampak sosial dengan maraknya joki. Sebagian warga Jakarta memanfaatkan anak di bawah umur untuk menjadi joki.
Terkait hal tersebut, Budiyanto mengatakan keberadaan joki masih bisa ditangani oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan catatannya. harus lebih tegas dan lincah mengatasi keberadaan joki three in one.
Perwira polisi berpangkat menengah itu mengakui aturan tiga dalam satu tidak efektif karena pertumbuhan permukaan dan panjang jalan sekitar 0,01 persen tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah kendaraan yang mencapai 11,6 persen setiap tahunnya. – dengan laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA: