Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali kalah dari La Nyalla
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Meski kalah dua kali, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan.
SURABAYA, Indonesia – Untuk kedua kalinya berturut-turut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kalah dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin, Mei lalu oleh mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di disampaikan ke Pengadilan Negeri Surabaya. 23.
Dalam salah satu pertimbangannya, Mangapul Girsang, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan La Nyalla, mengatakan penetapan La Nyalla untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim tidak sah dan dilanggar. adalah. hukum. Sebab, Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya juga mengadili kasus yang sama. Dan dalam sidang pendahuluan sebelumnya juga diputuskan bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan melanggar hukum.
“Mengeksekusi keputusan yang salah bukanlah sebuah kesalahan. Oleh karena itu, suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju, selama putusan praperadilan sebelumnya terhadap kasus La Nyalla, sepanjang belum dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi, mengikat masyarakat untuk Mahkamah Agung. Kejaksaan,” kata Mangapul.
La Nyalla sebelumnya digugat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin untuk program percepatan ekonomi sebesar Rp10 miliar.
Selain membatalkan penangkapan tersangka La Nyalla, Mangapul juga dalam putusannya mengatakan pemblokiran rekening La Nyalla di dua bank yakni Bank Central Asia dan Citibank juga dinilai tidak sah dan melanggar hukum.
“Pemblokiran rekening La Nyalla merupakan bagian dari penetapan La Nyalla sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Oleh karena itu, pemblokiran rekening di kedua bank tersebut dianggap tidak sah dan melanggar hukum, kata Mangapul.
Menanggapi keputusan tersebut, anggota tim penasihat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bambang Budi Purnomo mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Menurutnya, hakim malah bertindak terlalu dalam untuk memberikan keputusan kepada La Nyalla.
“Mengapa hakim juga memberikan keputusan pemblokiran akun? Keputusan itu sudah terlalu jauh. Praperadilan hanya mempunyai kewenangan untuk melihat penetapan tersangka. “Jangan sampai masuk ke pokok perkara,” ujarnya.
Berdasarkan putusan hakim, kata Bambang, kejaksaan pasti akan mengajukan lagi surat perintah penyidikan baru terhadap La Nyalla.
Sementara itu, beredar rumor yang menyebutkan La Nyalla sebenarnya sudah ada di Indonesia. Menggunakan identitas palsu, La Nyalla menaiki pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 dari Singapura menuju Jakarta. Penumpang pesawat dengan nomor penerbangan tersebut pada 10 Mei secara keliru diturunkan di terminal domestik sehingga lolos dari pemeriksaan imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, salah satu penasihat hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyatakan sudah mendengar rumor tersebut. “Ini hanya rumor. “Kami tidak menyangka La Nyalla sudah kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Sumarso, salah satu penasihat hukum La Nyalla, mengaku hingga kini belum mengetahui keberadaan La Nyalla. Ia pun mengatakan, usai keputusan praperadilan, ia belum bisa memastikan apakah La Nyalla akan pulang atau tidak.
“Apakah Pak La Nyalla akan pulang? “Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” ujarnya.
Selasa, 12 April, hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla. – Rappler.com
BACA JUGA: