• March 4, 2026
Indonesia harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM

Indonesia harus bertanggung jawab atas pelanggaran HAM

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) tahun 1965 meminta pemerintah Indonesia meminta maaf kepada para korban

JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Rakyat Internasional (IPT) tahun 1965 mengeluarkan putusan final atas dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada periode 1965-1966. Alhasil, IPT menyebut Indonesia harus bertanggung jawab atas 10 kejahatan HAM berat.

“Tindakan pembunuhan massal dan segala tindak pidana asusila pada peristiwa tahun 1965 dan setelahnya, menunjukkan bahwa Indonesia gagal mencegah atau menindak pelakunya. “Itu terjadi di bawah tanggung jawab Indonesia,” kata Ketua Hakim IPT 1965 Zak Yacoob dalam salinan putusan yang dikeluarkan pada Rabu, 20 Juli.

10 kejahatan HAM berat yang dimaksud Yacoob adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain dan genosida. Seluruh kejahatan tersebut, kata dia, dilakukan secara sistematis, rahasia, dan meluas terhadap warga negara Indonesia.

Dikatakan sistematis karena seluruh tindakan tersebut, kata Yacoob, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan meluas ke PKI, organisasi yang berada di bawahnya, pendukungnya, dan keluarganya.

Saksikan pembacaan putusan yang disiarkan langsung dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta:

Bahkan, aksi pembunuhan massal juga terjadi terhadap pihak-pihak yang bersimpati dengan tujuan PKI dan lebih luas lagi terhadap orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan partai tersebut, tegasnya.

Libatkan Soeharto

Dalam laporannya, IPT juga menjelaskan secara rinci peran keterlibatan Jenderal Soeharto pada pembantaian tahun 1965 dan setelahnya. Ketika Jenderal Suharto menguasai ibu kota pada 2 Oktober 1965, ia segera membentuk Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada 10 Oktober, menurut laporan tersebut.

Soeharto semakin berkuasa ketika ia diangkat menjadi Panglima Kopkamtib pada 1 November. Ia dan kaki tangannya dituding menunjuk PKI sebagai dalang Gerakan 30 September (G30S).

“Kampanye propaganda militer dilakukan dengan menyebarkan foto para jenderal yang tewas dan menyebut PKI bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” kata Yacoob.

Bahkan, perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Indonesia (Gerwani) dituding ikut melakukan penyiksaan dan mencungkil mata atau mutilasi alat kelamin sebelum meninggal.

Dari sana, berujung pada aksi kekerasan dan demonstrasi terhadap orang-orang yang diduga komunis. Peristiwa yang dilakukan oleh tentara dan kelompok pemuda terjadi di beberapa provinsi yaitu Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian kejadian serupa menyebar luas ke seluruh Indonesia.

Indonesia harus meminta maaf

Di akhir putusan, Yacoob membacakan desakan hakim IPT 1965 terhadap pemerintah Indonesia. Ada tiga rekomendasi yang disampaikan, yaitu:

1. meminta maaf kepada seluruh korban, penyintas dan keluarga atas peran negara dalam segala kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan peristiwa tahun 1965 dan setelahnya di Indonesia

2. menyelidiki dan mengadili segala kejahatan terhadap kemanusiaan

3. memastikan kompensasi dan reparasi yang memadai bagi para korban dan penyintas

Selain pemerintah, hakim IPT 1965 juga mendesak Jaksa Agung menindaklanjuti laporan penyelidikan kasus Kejahatan Terhadap Kemanusiaan 1965 dan Komnas HAM.

Hakim IPT juga meminta pemerintah melakukan rehabilitasi terhadap korban dan penyintas serta berhenti mengejar korban, kata Yacoob. – Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Hongkong Hari Ini