Skandal e-KTP, kasus korupsi terbesar di Indonesia
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Dengan nilai korupsi sebesar Rp 2,3 triliun, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini bisa dibilang sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah terungkap di Indonesia.
JAKARTA, Indonesia — Proyek pengadaan e-KTP diluncurkan pada tahun 2011 oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi menganggarkan Rp5,9 triliun untuk membiayai proyek ini.
Belakangan diketahui dana sebesar Rp 2,3 triliun itu dikorupsi. Dengan nilai korupsi sebesar Rp 2,3 triliun, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini bisa dibilang sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah terungkap di Indonesia.
Kasus terbesar sebelumnya adalah proyek wisma atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang diperkirakan merugikan negara Rp706 miliar.
Bagaimana kronologis proyek pengadaan e-KTP hingga menjadi kasus korupsi terbesar di negeri ini? Berikut uraiannya dalam Sketchbook Rappler Indonesia.
1. Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangkan tender proyek KTP elektronik pada bulan Juni 2011.
2. Konsorsium terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution. 2. Kementerian Dalam Negeri dan konsorsium pemenang tender menandatangani proyek e-KTP pada 1 Juli 2011. Proyek ini akan menggunakan pagu anggaran tahun 2011–2012.
3. Konsorsium dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2011. Lembaga pemantau korupsi Government Watch (Gowa) melaporkan dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp 1 triliun kepada KPK. Direktur Eksekutif Gowa, Andi Syahputra mengatakan, proses lelang tersebut menyasar konsorsium tertentu.
4.KKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kejanggalan pada tender September 2012. KPPU menyelidiki kejanggalan dalam proses tender proyek.
5. KPPU menyatakan adanya konspirasi dalam tender e-KTP. Mereka memvonis konsorsium denda Rp2 miliar pada 14 November 2012. Konsorsium menggugat keputusan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
6. KPK membawa kasus proyek e-KTP ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014 .
7. Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan kerugian pemerintah akibat korupsi proyek e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun. Angka tersebut lebih besar dibandingkan kerugian akibat korupsi pada proyek Hambalang.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman pada 7 September 2016 sebagai tersangka kedua.
9. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi pada 12 Oktober 2016.
10. Ketua DPR RI Setya Novanto juga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan bukti sebagai saksi pada 13 Desember 2016. Setya merupakan mantan Ketua Fraksi Golkar saat anggaran e-KTP dibahas.
11. Pada bulan Januari 2017, sebanyak 14 orang mengembalikan uang yang diterima terkait kasus proyek e-KTP. Total uang yang dikembalikan kepada 14 orang tersebut mencapai Rp30 miliar.
12. KPK menyerahkan berkas dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Maret 2017.
13. Sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP digelar tertutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 9 Maret 2017.
—Rappler.com
BACA JUGA: