• March 1, 2026
Sekali lagi, pedofil Kediri divonis 10 tahun penjara

Sekali lagi, pedofil Kediri divonis 10 tahun penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Terbukti bersalah berulang kali membujuk anak untuk berhubungan seks

MALANG, Indonesia – Empat hari setelah divonis 9 tahun penjara karena berhubungan seks dengan anak, Sony Sandra, 63 tahun, pengusaha asal Kediri, Jawa Timur divonis 10 tahun penjara pada Senin 23 Mei, juga karena terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak di anak di bawah umur.

Sony Sandra yang didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak no. 23 Tahun 2002 dan pasal 65 KUHP, juga dalamdenda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Terdakwa dinyatakan bersalah berulang kali membujuk anak untuk melakukan hubungan seksual,” kata hakim I Komang Dediek dalam keterangannya. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sony Sandra dijebloskan ke penjara dan divonis 14 tahun penjara.

Dalam persidangan, hakim menyebutkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman, termasuk menerima putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri atas dakwaan yang sama.

“Karena perkaranya masih berjalan, sedang diproses dalam waktu yang bersamaan, dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tergugat tidak bertanggung jawab. Anda tidak dapat melakukan hal yang sama,” dia berkata.

Sesuai KUHP dan kasus-kasus sebelumnya, terdakwa harus menjalani hukuman gabungan dengan aturan tidak melebihi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hukuman sebelumnya juga dihitung jika perbuatan itu dilakukan pada saat yang bersamaan. Peringatan atas keputusan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 menetapkan 15 tahun ditambah sepertiga untuk tindakan yang sedang berlangsung, tetapi tidak boleh lebih dari 20 tahun sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain perbuatannya menimbulkan trauma bagi keluarga dan korban serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan untuk meringankannya, terdakwa disebutkan sudah berusia lanjut.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sudirman Sidabuke mengaku belum puas. Menurutnya, sidang kedua tidak perlu dilakukan karena putusan serupa sudah ditetapkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selain itu, total tuntutan dua jaksa di dua pengadilan secara bersama-sama sudah melebihi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Di kota hukumannya 13 tahun penjara, di kabupaten 14 tahun penjara. Sedangkan jangka waktu maksimal undang-undang hanya 15 tahun, dan bisa ditambah sepertiganya jika tindakan terus dilakukan. Di antara kedua klaim tersebut, totalnya adalah 27 tahun. Sebelumnya, hakim juga membuat aturan sendiri paling lama 20 tahun. Hal inilah yang menyebabkan dunia hukum menjadi kacau, kata Sudirman.

Namun pihaknya belum bisa memberikan jawaban terkait sikap terdakwa terkait putusan kedua tersebut. Hingga sidang ditutup, pengacara belum menyatakan sikapnya, apakah harus menerima, memikirkan, atau mengajukan banding.

“Itu hak terdakwa,” ujarnya.

Jaksa juga belum menentukan sikapnya terhadap putusan hakim. Kepala Kejaksaan Negeri Ngasem Kediri Pipuk Firman mengatakan, jaksa saat ini sedang mempertimbangkan putusan tersebut dan berbagai pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah klausul tentang hukuman maksimal dalam dua kali persidangan tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara.

“Kami akan mengambil sikap dalam waktu dekat. Sebab, kata hakim, hukumannya paling lama 20 tahun, sedangkan dua hukuman itu jika dijumlahkan dengan anak perusahaannya lebih dari 19 tahun. “Itu akan kita bahas juga,” kata Pipuk.

Sidang ini merupakan sidang kedua yang dihadiri Sony Sandra, seorang kontraktor, pemilik perusahaan PT Triple S dan juga pemilik hotel. Sony diketahui memiliki seorang istri, tiga orang anak, dan satu cucu.

Pada Kamis, 19 Mei, Sony dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp250 juta, termasuk kurungan hingga empat bulan. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan terdakwa mengutarakan pendapatnya atas putusan hakim. – Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran HK Hari Ini