Ditetapkan sebagai Tersangka, Ahok: Saya ikhlas
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Saya akan ikuti proses hukumnya,”
JAKARTA, Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengaku menerima penetapannya sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ia berharap pendukungnya juga melakukan hal yang sama.
“Saya menghimbau kepada seluruh suporter untuk ikhlas menerima status tersangka saya. Saya akan ikuti proses hukumnya, kata Ahok dalam jumpa pers di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu 16 November.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku percaya dengan kinerja profesional polisi meski dirinya telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Melalui kejadian ini, kata Ahok, bisa menjadi cerminan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya terpuruk tajam.
Ahok: Saya kira itu proses yang bagus. Ini bukan hanya kasus Ahok saja, tapi menunjukkan arah apa yang ingin kita lakukan ke depan. Semua sama dihadapan hukum | @kuchul
— Rappler Indonesia (@RapplerID) 16 November 2016
Mabes Bareskrim Polri pada Rabu 16 November pukul 10.00 WIB menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama. Komentarnya terhadap Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September dinilai menghina ayat suci.
Ia berharap persidangan kasus ini digelar terbuka seperti persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Ahok: Kami menghimbau kepada seluruh pendukung untuk menerima status tersangka saya. Karena saya yakin polisi profesional menyebut saya sebagai tersangka
— Rappler Indonesia (@RapplerID) 16 November 2016
“Ini bukanlah akhir. “Akan ada proses persidangan yang diharapkan terbuka, sehingga bisa disaksikan semua orang,” kata Ahok. Ia berharap seluruh pendukungnya juga bisa menerima penetapan dirinya sebagai tersangka.
Anda tetap bisa mengikuti pemilu daerah
Ketua KPU DKI Sumarno sebelumnya mengatakan, meski Ahok berstatus tersangka, ia tak akan mengubah keikutsertaannya pada Pilkada 2017. Dia menjelaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, calon kepala daerah yang tersangkut kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilihan. Aturan serupa juga tercatat dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 88.
Dalam pasal tersebut jelas tertulis bahwa seorang calon kepala daerah baru akan batal mengikuti pemilu jika antara lain:
- memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih sehari sebelum pemilu
- melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
- menerima atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak menyerahkan izin cuti kampanye bagi calon yang berstatus petahana
- menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilu
Tersangka tidak terpengaruh sama sekali, karena statusnya tidak mengubah Ahok di pemilu, lanjut Sumarno media. – Rappler.com