• November 26, 2024
Kembali Absen di KPK, Pengacara Setya Novanto Tulis Surat untuk Ditembuskan ke Presiden

Kembali Absen di KPK, Pengacara Setya Novanto Tulis Surat untuk Ditembuskan ke Presiden

Surat tersebut juga ditembuskan kepada pejabat lain seperti Ketua Mahkamah Konstitusi, Kapolri, dan Ketua Komnas HAM.

JAKARTA, Indonesia – Sesuai prediksi semua orang, Setya Novanto kembali absen saat sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 15 November. Ketua DPR itu dipanggil ke KPK untuk kedua kalinya hari ini dengan status tersangka. (BACA: KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik)

Uniknya, kali ini yang mengirimkan surat pemberitahuan ke lembaga antirasuah itu adalah kuasa hukum Fredrich Yunadi. Fredrich sejak awal menyarankan kliennya tidak perlu hadir jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, KPK baru berwenang menggugat Setya jika melampirkan surat persetujuan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Selain itu, Fredrich juga menjelaskan empat alasan lainnya dalam surat itu tentang alasan Setya tak perlu datang meski dipanggil KPK. Pertamakarena kliennya sebagai anggota DPR mempunyai hak imunitas dan sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 pasal 80 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, KeduaSetya saat ini bertugas membuka sidang paripurna DPR, ketigaSetya mengusulkan peninjauan kembali kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanggil dirinya yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPR.

Keempatpernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang menegaskan tidak bersedia digugat Pansus Hak Penyidikan selama belum ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) mengenai keabsahan hak penyidikan. panitia.

Berdasarkan alasan tersebut, klien kami tidak dapat memenuhi panggilan hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang kami ajukan, kata Fredrich dalam suratnya, Rabu, 15 November.

Lembaga antirasuah itu mengaku menerima surat dari Fredrich sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Yang lebih mengejutkan lagi, Fredrich pun meneruskan surat tersebut kepada beberapa pejabat penting negeri ini, mulai dari Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda Metro Jaya hingga Ketua Komnas HAM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersedia mengomentari isi surat tersebut. Laode M. Syarief, Wakil Ketua KPK, sebelumnya mengatakan pihaknya bisa menggunakan mekanisme penjemputan paksa terhadap Setya. Hal ini juga diatur dalam undang-undang. Meski demikian, Laode tetap berharap Setya menunjukkan itikad baik sebagai warga yang dimintai keterangan.

Bahkan, jika Setya mengaku tidak bersalah, ia bisa menggunakan kesempatan itu untuk menunjukkan kepada penyidik ​​segala bukti yang dimilikinya.

“Saya yakin dia bisa hadir tanpa menggunakan mekanisme itu (dijemput paksa),” kata Laode, Senin.

Sedangkan pagi ini Setya memilih memimpin rapat paripurna di DPR. Saat ditanya soal somasi KPK, Setya mengikuti saran pengacaranya dengan menunggu hasil gugatannya di Mahkamah Konstitusi.

Ada dua pasal yang digugat Setya di Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, terkait pasal 46 ayat 1 dan 2 yang dijadikan dasar KPK menggugat Setya. Fredrich menilai Setya berhak mendapat kekebalan dan jika ingin diperiksa harus mendapat izin dari Presiden.

“Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengujian Pasal 224 Ayat 5 UU MD3. Tanpa izin Presiden, KPK dianggap mengesampingkan UUD 1945, kata Fredrich.

Kedua, yakni terkait pasal 12 UU KPK. Pasal ini memberikan kewenangan kepada KPK untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri atau melarang seseorang.

“Kita lihat saja. “Saya juga sudah melayangkan surat ke KPK karena saya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Setya di gedung DPR.

Sikap Setya tak konsisten karena sebelumnya ia dua kali hadir di KPK tanpa izin Presiden. Jadi mengapa berubah pikiran?

“Pada dasarnya, mari kita uji. “Kita uji bersama-sama agar tidak ada perbedaan,” ujarnya lagi.

Tanggapan Jokowi

Penolakan Setya diperiksa KPK pun kabarnya sudah didengar Presiden Jokowi. Dia menyampaikan seluruh permasalahan yang ada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut eks Gubernur DKI ini, tidak perlu ada kesimpangsiuran karena semua sudah diatur sesuai undang-undang.

“Buka semua hukum. “Aturan mainnya apa, di situ ditaati,” kata Jokowi dalam keterangan tertulisnya hari ini di Manado.

Sikap KPK yang tetap membiarkan Setya absen jelas membuat publik geram. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memaksa Setya diperiksa lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Setya juga sempat tiga kali mangkir saat KPK memanggil tersangka Anang Sugiana sebagai saksi. Alasan yang dikemukakan saat itu hampir sama, mulai dari kesibukan sebagai Ketua DPR hingga perlu izin Presiden.

Meski Wakil Presiden Jusuf “JK” Kalla mengatakan, izin Presiden tidak diperlukan untuk memeriksa Setya karena persoalan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku di KPK. – Rappler.com

Togel Singapore Hari Ini