• April 18, 2026
Pemerintah Ingin Pungut Pajak dari ‘Endorser’ Media Sosial, Bagaimana Caranya?

Pemerintah Ingin Pungut Pajak dari ‘Endorser’ Media Sosial, Bagaimana Caranya?

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Bagaimana seharusnya pemerintah mengenakan pajak pada ‘endorser’ dan ‘buzzer’ di media sosial?

JAKARTA, Indonesia – Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar meningkatkan penerimaan pajak. Dari target Rp 1,355 triliun untuk tahun 2016 Direktorat Jenderal Pajak baru mampu menghimpun Rp 656 triliun pada 13 September Kemudian. Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak akan berkurang Rp 218 triliun dari target pada akhir tahun.

Untuk mengurangi defisit pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga telah melakukan beberapa upaya, seperti menyelenggarakan program amnesti pajak (amnesti pajak), hingga pajak menyasar perusahaan internet raksasa, Google.

Tak berhenti sampai disitu, Direktorat Jenderal Pajak kini hadir lihat bisnis promosi (dukungan) yang tersebar luas di media sosial seperti Twitter, InstagramDan Youtube.

“Bisnis pasar online, Penawaran hariantoko on line Dan dukungan“Setiap orang bisa dikenakan pajak jika mempunyai penghasilan yang perlu dilaporkan,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal baru-baru ini.

“Saat ini kami sedang mendiskusikan cara paling efektif untuk mendorong hal tersebut, serta beban apa yang harus kami berikan kepada usaha ini,” kata Yon.

Langkah awal yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak adalah membandingkan kegiatan on line untuk bel yang biasanya menyediakan layanan dukungan di media sosial, dengan laporan pajak yang mereka berikan.

Hal itu bahkan dialami oleh Ringgo Agus Rahman, seorang aktor dan penanggungyang mengaku sudah menghubungi kantor pajak di Bandung, Jawa Barat.

Aktor Lajang Disebutkan, petugas pajak yang menanganinya memberikan bantuan dan penjelasan secara lengkap. Ia pun mendukung langkah ini.

“Kami (untuk penjamin emisi) tidak perlu khawatir soal pajak jika kita memperoleh penghasilan dengan cara yang halal, ”kata Ringgo, seperti dikutip dari media.

Namun, menurutnya, Ditjen Pajak juga harus memiliki skema yang jelas untuk menyasar pajak dari pemungut pajak penanggung di media sosial.

“Kalau kerja sama dengan perusahaan besar biasanya ada kontrak yang sudah termasuk pajak. Dan Ditjen Pajak juga harus tahu, ada promosi tertentu yang kita berikan kepada teman-teman secara gratis, dan ada juga promosi yang ‘berbayar’ untuk barang, ”ujarnya.

Kritik terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut pajak dari penanggung di media sosial datang dari Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Agus Muharram. Menurut Agus, mayoritas melakukan hal tersebut penanggung adalah anak-anak muda kreatif yang sebenarnya membutuhkan bantuan dari pemerintah.

Ia berharap aturan ini tidak menghambat usaha mereka.

“Saya berharap generasi muda yang berpenghasilan kecil seperti mereka bisa dibebaskan dari pajak,” kata Agus kepada media.—Rappler.com

Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di Teknologi di Asia

Data HK Hari Ini