• October 9, 2024
Sutiyoso sudah mengisyaratkan akan mencopot Banyu Biru dari BIN

Sutiyoso sudah mengisyaratkan akan mencopot Banyu Biru dari BIN

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ketua Komisi I DPR RI menyebut BIN tidak profesional dalam proses rekrutmen anggotanya

JAKARTA, Indonesia – Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyebut Badan Intelijen Negara (BIN) tidak profesional dalam merekrut anggotanya.

Komentar Mahfudz disampaikan setelah pengusaha Banyu Biru Djarot mengunggah di media sosial surat keputusan Kepala BIN Sutiyoso yang menunjuknya sebagai anggota Bidang Politik Dewan Informasi dan Kebijakan Strategis (DISK) lembaga tersebut.

Pertama, mencerminkan ketidakprofesionalan BIN dalam merekrut anggota Badan Informasi Strategis, kata Mahfudz kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Februari.

Menurut dia, baru kali ini dokumen pengangkatan anggota BIN diketahui publik.

(BACA: ‘Unggah’ SK Pengangkatan Anggota BIN, Banyu Biru Tuai Kritik)

Mahfudz mengatakan DISK merupakan lembaga pendukung BIN yang mengumpulkan informasi dan melakukan kajian, serta dikelola oleh para ahli yang mumpuni di bidangnya.

Namun, ia tak habis pikir kenapa Sutiyoso memilih Banyu Biru sebagai salah satu anggotanya.

“Pada rapat kerja Komisi I DPR dengan BIN mendatang, hal ini akan menjadi salah satu persoalan yang akan kami pertanyakan karena belum ada penjelasan resmi dari BIN. Namun jika itu benar-benar terjadi, sangat disayangkan, kata Mahfudz.

Dia menilai tindakan Banyu Biru merupakan tindak pidana karena keputusan tersebut merupakan rahasia negara yang tidak boleh disebarluaskan ke publik.

Kepala Humas BIN Kolonel Ruminta mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan persoalan tersebut kepada Sutiyoso.

“Semuanya sudah dijelaskan oleh Kepala BIN,” kata Ruminta kepada Rappler hari ini, Selasa.

Sutiyoso sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengevaluasi proses rekrutmen lembaga nasional.

“Intinya nanti kita akan evaluasi seluruh anggota organik,” kata Sutiyoso kepada mediaSenin 1 Februari.

“Nanti kita lihat siapa saja anggotanya mampu atau tidak. Banyu Biru pasti akan ditinggalkan, makanya kami evaluasi, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut pasal 18 huruf b UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen dinyatakan demikian Setiap personel intelijen wajib merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan kegiatan intelijen negara.

Sementara itu, Banyu Biru sendiri belum membalas panggilan dan pesan singkat Rappler sejak Minggu.

“Nanti kalau kita evaluasi, kita lihat keputusannya. Anda bisa tahu apa keputusan saya, kan?” kata Sutiyoso. —Melalui laporan Antara/Rappler.com