Ancaman hukuman penjara seumur hidup membayangi Setya Novanto
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Setya Novanto terancam dua pasal UU Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, Indonesia – Ketua DPR nonaktif Setya Novanto akhirnya hadir dalam sidang perdana kasus KTP Elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 13 Desember. Kedatangannya terlambat sehingga sidang baru bisa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun persidangan tak bisa berjalan mulus karena Setya kembali membuat drama. Ia bungkam dan enggan menjawab pertanyaan hakim soal data pribadinya.Bahkan saat dimintai konfirmasi, Setya tak menjawab.
“Saya sakit, Yang Mulia,” kata Setya menjawab pertanyaan Ketua Hakim Yanto.
Pengakuan tersebut dibantah oleh Irene Putri, jaksa penuntut umum (JPU). Sebagai antisipasi, ia menyiapkan satu dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap hari memeriksa Setya di rutan dan tiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Keempat dokter tersebut menyatakan Setya dalam keadaan sehat dan bugar untuk menjalani sidang hingga selesai. Maka tak heran jika publik berspekulasi bahwa langkah Setya ini adalah untuk menunda persidangan dan memberikan waktu yang cukup untuk mengetahui hasil sidang pendahuluan. Sebab, sesuai aturan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, perkara sidang pendahuluan akan gugur jika sidang pokok perkara dimulai.
Sidang berjalan lambat karena Setya mengaku sakit diare. Seolah memperkuat keluhan tersebut, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta izin untuk bolak-balik ke kamar mandi. Setiap kali dia pergi ke kamar mandi, sidang harus ditunda.
Tak heran, Jaksa Irene berang dan langsung menuding Setya memberikan informasi palsu soal kondisi kesehatannya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun mengingatkan Setya untuk tidak mencoba menghalangi penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Karena terdapat risiko hukum yang cukup serius sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor atau penghalangan keadilan. Hingga saat ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memproses dugaan tindak pidana tersebut penghalangan keadilan “Sedang dalam tingkat penyidikan terhadap tersangka MN (Markus Nari),” kata Febri melalui keterangan tertulis, Rabu sore.
Dalam aturan tersebut, ancaman pidana penjara berkisar antara 3-12 tahun. Sementara dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Setya dianggap melakukan intervensi anggaran pengadaan proyek KTP Elektronik. Ia juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau fasilitas yang ada untuk menjabat anggota DPR periode 2009-2014.
Atas perbuatannya tersebut, Setya diancam dengan pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Kalau dilihat dari undang-undang, ancaman hukumannya yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Belum lagi denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. – Rappler.com