Ada menu narkoba, LGBT dan sianida di restoran ini
- keren989
- 0
Pemilik Rumah Modus Bandung merupakan mantan narapidana wanita yang terjerat kasus narkoba
BANDUNG Indonesia – Jika ingin mencoba ganja, sabu, dan heroin tanpa melanggar hukum, Anda bisa berkunjung ke Bandung.
Tunggu sebentar, jangan salah paham! Jenis-jenis obat di atas hanyalah nama menu makanan di salah satu restoran di Bandung bernama Rumah Modus. Lokasinya di Jalan Terusan Sersan Barjuri No. 8 KM 4, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat.
Ganja merupakan singkatan dari “IGA Nikmat Jamin Fun Soup”, shabu adalah “Hangat Buntut Soup”, sedangkan heroin adalah “Oba Herbal Indonesia”.
Selain obat-obatan terlarang, ada juga pelacur di menunya, tapi bukan pekerja seks melainkan “Pisang SuKa-suka”.
Ada juga menu dengan nama LGBT dan Sianida. Tapi jangan takut keracunan ya, karena sianida di sini maksudnya “Apapun Nikmat Dahar (makan)”, menunya seluruhnya nasi timbel.
Sedangkan LGBT merupakan singkatan dari “Tahu/Tempe Ikan Bandeng Lele Gurame”.
“Sebenarnya untuk bersenang-senang menjadikannya unik dan menarik. Bandung merupakan kota dengan kreatifitas yang luar biasa, banyak hal yang unik dan menarik. “Jadi kami juga memilih yang unik dan menarik,” kata Kartini Murad, pengelola Rumah Modus, saat ditemui Rappler, Sabtu, akhir pekan lalu.
“Lagi pula, ubah sikap “Orang tahu ada shabu atau dagga yang halal, enak dan mengenyangkan,” canda Kartini.
Menu-menu yang ditawarkan di Rumah Modus menarik dan unik. Menu yang ada sekitar 20 buah, semuanya tercantum dalam buku menu bernama KUHP atau Buku Pemesanan Permen.
Kartini mengatakan nama-nama tersebut diambil dari istilah-istilah yang berkaitan dengan pidana dan hukum. Moda yang dipilih sebagai nama restoran juga merupakan istilah hukum untuk modus operasi yang artinya cara seseorang atau sekelompok penjahat berperilaku dalam melaksanakan rencana kriminalnya.
Namun untuk restoran ini, Modus berarti Modal Usaha Sasarengan (bersama).
Penipu lama
Pemilihan nama yang berkaitan dengan hukum tidak lepas dari pengalaman hidup Kartini.
Perempuan berusia 53 tahun ini merupakan mantan narapidana wanita yang baru dibebaskan pada Desember lalu. Kartini ditangkap polisi saat menjual narkoba.
Ia pun harus mendekam di Lapas Wanita Kelas 2A Bandung selama lebih dari lima tahun.
Saat senggang, Kartini ingin ada bisnis yang bisa menunjang hidupnya agar ia tidak kembali ke hotel dengan gratis.
Setahun sebelum merdeka, perempuan kelahiran Cilegon ini sudah terpikir untuk membuka restoran dengan konsep unik tersebut. Ia mengajak keluarga dan teman mantan narapidana untuk bersama-sama mengembangkan usahanya.
“Harapannya ke depan, selain sebagai restoran, tempat ini juga menjadi tempat menampung berbagai produk hasil karya mantan narapidana atau narapidana yang masih mendekam di penjara. Makanya namanya bukan kafe atau restoran, tapi Rumah Modus, ujarnya.
Selain nama menunya yang unik, para pramusaji juga mengenakan seragam mirip seragam penjara berwarna oranye dengan tulisan “Tahanan” di dada kanan. Dekorasi ruangan juga dilengkapi dengan poster berukuran besar yang menggambarkan proses penangkapan, persidangan, dan penahanan.
Pengunjung bebas mengambil foto di depan poster. Bahkan, jika berfoto dengan latar belakang poster lorong penjara, pengunjung akan terlihat seperti sedang berada di lorong tersebut.
“Nanti kita juga akan membuat jeruji seperti di penjara,” kata Kartini yang menuliskan pengalamannya selama di penjara dalam sebuah buku.
Uniknya lagi, nomor tabel tidak ditulis berdasarkan angka, melainkan sesuai pasal dalam KUHP. Uniknya, selain nomor artikel, juga tercantum isi artikelnya.
Dari sekian banyak pasal di KUHP, Kartini memilih sekitar 20 pasal populer, seperti pasal pembunuhan, perjudian, narkoba, dan penipuan.
“Tujuannya untuk memberikan pembelajaran dan pengetahuan tentang hukum agar pengunjung tidak melanggar hukum. “Bukan kita yang melanggar hukum karena tidak punya pengetahuan tentang hukum, karena banyak orang yang melanggar hukum karena tidak paham hukum,” ujarnya. —Rappler.com
BACA JUGA: