• November 26, 2024

Berita hari ini : Rabu, 16 November 2016

Kumpulan berita yang tidak boleh Anda lewatkan

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 16 November 2016.

Kapolsek Sukamiskin membantah Sutan Bhatoegana tewas

Kondisi kesehatan mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana tak kunjung membaik usai ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Bahkan, baru-baru ini Sutan dikabarkan meninggal dunia karena penyakit liver di salah satu rumah sakit di Bogor.

Namun kabar meninggalnya Sutan dibantah Kapolsek Sukamiskin Dedi Handoko. Ia mengaku sempat mendengar kabar tawanannya meninggal dunia.

“Berita (Sutan Bhatoegana meninggal) tidak benar. Namun kondisinya memang semakin memburuk, kata Dedi.

Dedi berharap kondisi Sutan segera membaik. Ia meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

“Saya berharap Pak Sutan segera sembuh,” ucapnya lagi.

Sutan merupakan terpidana kasus suap pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ia juga diduga menerima kepuasan sebesar US$140 ribu dari Waryono Karno dan US$200 ribu dari Rudi Rubiandini. Baca selengkapnya Di Sini.

Ahok memastikan tidak akan mengajukan sidang pendahuluan

PPengacara calon gubernur DKI Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, memastikan pihaknya tidak akan mengajukan sidang perdana untuk membatalkan status hukum Ahok sebagai tersangka.

Saya tegaskan, kami tidak melakukan upaya hukum praperadilan, kata Sirra di Rumah Lembang, Jl Lembang No. 27, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 16 November 2016.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Komentar Ahok terhadap Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu dinilai penodaan agama. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama lewat komentarnya pada Surat Al Maidah ayat 51.

“Proses penyidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Maka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama kami tetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Rabu 16 November.

Menurut Kabareskrim Ari Dono, ke-27 penyidik ​​itu tak sepakat jika persoalan dugaan salat keagamaan yang dilakukan Ahok harus ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Baca berita selengkapnya di sini.

KPUD DKI Jakarta menegaskan Ahok tetap menjadi calon gubernur

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan informasi penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).  Foto oleh Hafidz Mubarak/ANTARA

Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta memastikan penetapan calon Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai tersangka tidak akan membatalkan pencalonannya sebagai gubernur.

“Diharapkan proses peradilan cepat agar tidak merugikan calon. Karena tersangka (statusnya) bukan berarti dia salah, kata Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, Rabu, 16 November 2016 di Jakarta.

Mabes Bareskrim Polri menetapkan WIT Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama pada Rabu, 16 November pukul 10.00. Komentarnya terhadap Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September dinilai menghina ayat suci. Baca berita selengkapnya di sini.

Bawaslu meminta warga Kembangan menolak kampanye Djarot

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) menyapa warga

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah warga yang keberatan dengan kehadiran Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di Kembangan, Jakarta Barat.

“Kami akan panggil massa aksi penolakan Djarot pada Rabu (16/11),” kata Muhammad Jufri di Jakarta, Rabu 16 November 2016. Saat ini Bawaslu sudah mengetahui nama warga yang menolaknya.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok masyarakat di Jalan Kampung Bugis, RT 004/RW 03 Kembangan Selatan, Kembangan, menolak kehadiran Djarot Saiful Hidayat saat kampanye pada Rabu sore 9 November 2016. Baca berita selengkapnya di sini.

OJK akan melarang bank membiayai korporasi perusak lingkungan

Petugas salah satu lapak jasa keuangan melayani pengunjung pada pameran Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di salah satu mal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/10).  Foto Feny Selly/ANTARA

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Mulya Siregar mengatakan lembaganya akan menghapus perusahaan yang merugikan lingkungan dari daftar penerima kredit lembaga jasa keuangan.

Mulya Siregar mengatakan kebijakan baru ini merupakan implikasi komitmen pembiayaan berkelanjutan yang mengutamakan keselarasan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) yang akan diterbitkan tahun depan.

Menurut Mulya Siregar, lembaga pembiayaan khususnya perbankan di Indonesia selama ini masih berorientasi pada keuntungan dan mengabaikan dampak lingkungan dari proyek yang dilakukan suatu perusahaan. Baca berita selengkapnya Di Sini.

—Rappler.com

Keluaran Hongkong