• May 13, 2025
Kementerian Perhubungan mencabut izin uji coba Tekad Purna

Kementerian Perhubungan mencabut izin uji coba Tekad Purna

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kasus Tekad Purna juga sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (NNA) untuk mengetahui apakah dia benar-benar menggunakan obat psikotropika.

JAKARTA, Indonesia – Sempat menuai kontroversi publik, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin terbang mantan pilot Citilink Tekad Purna. Keputusan tersebut berlaku mulai Rabu, 4 Januari 2017.

Pencabutan izin pilotnya dilakukan Budi tanpa menunggu hasil penyidikan Badan Narkotika Nasional (NNA) atas dugaan penggunaan psikotropika sebelum menerbangkan pesawat rute Surabaya-Jakarta pada 28 Desember 2016. .

“Izin pilot dicabut mulai Rabu 4 Januari. “Ada dasar pertimbangannya (keputusan itu), makanya izin pilot Tekad kami cabut,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang Ervan saat dikonfirmasi Rappler, Rabu malam, Januari. . 4.

Menurut Bambang, keputusan tersebut bukan hanya karena tekanan masyarakat, tapi juga bukti-bukti yang menunjukkan Tekad melakukan kesalahan fatal pada hari itu. Barang bukti yang dimaksud Bambang adalah rekaman CCTV yang dipasang di ruang pemeriksaan keamanan Bandara Juanda dan dilakukan pengecekan bersama rekannya.

“Masyarakat juga tahu apa buktinya,” ujarnya.

Menteri Budi selanjutnya menyerahkan perkara Penetapan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh BNN, yakni dengan melakukan penyelidikan. BNN ke depan akan menentukan apakah perbuatan Tekad berkaitan dengan perbuatan perdata atau pidana.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari yang hadir di Kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta bersama Menteri Perhubungan Budi mengatakan, pihaknya menyelidiki mantan pilot Citilink berusia 32 tahun itu.

“Selain melakukan tes urine, darah, dan rambut, kami juga melakukan tes penilaian baik perilaku maupun kesehatan psikologis dan fisik. Hasil penyelidikan ini akan kami sampaikan kepada publik dalam waktu kurang lebih 3 hari ke depan, kata Arman, Rabu malam, 4 Januari.

Jangan lakukan prosedur ini

Buntut dari kejadian yang melibatkan pilot yang diduga mabuk tersebut, Kementerian Perhubungan juga melakukan sidak ke fasilitas pemeriksaan kesehatan maskapai nasional tersebut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Akibatnya, pihak maskapai dinilai tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) nomor 121.535 yang mengatur tanggung jawab penanggung jawab operasional dan tercantum pada huruf a dan b.

Secara teori, poin a menyatakan bahwa setiap pemegang sertifikat yang melakukan operasi penerbangan bertanggung jawab atas pengendalian operasional. Sedangkan pada huruf b tertulis bahwa pilot dan petugas komunikasi penerbangan yang bertugas bertanggung jawab secara tanggung renteng atas rencana penerbangan, penundaan, dan keberangkatan sesuai dengan spesifikasi operasional.

“Kami menemukan beberapa maskapai penerbangan tidak mematuhi prosedur tersebut. Makanya kami akan mengeluarkan surat teguran, kata Budi.

Temuan Budi di lapangan, salah satunya adalah adanya pemeriksaan kondisi pilot dan awak kabin yang justru dilakukan secara internal oleh sesama awak kabin dan bukan oleh tenaga medis yang telah ditetapkan. Bagi maskapai yang belum menerapkan standar operasional prosedur, Budi memberikan tenggat waktu perbaikan dalam 1 bulan ke depan.

Mantan Dirjen Angkasa Pura (AP) 2 ini juga menginstruksikan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo agar menggunakan CCTV sebagai alat untuk memantau kondisi awak kabin yang akan terbang.

Dirjen Perhubungan Udara juga dapat menggunakan CCTV sebagai alat pencegah apabila diketahui ada petugas atau awak kabin yang kondisinya saat dilakukan rontgen tidak diketahui atau dipertanyakan, ujarnya lagi.

Kebijakan reaktif ini diambil setelah petugas keamanan Bandara Juanda mengizinkan Tekad terus memasuki kabin pesawat bernomor penerbangan QG800. Padahal, dalam rekaman CCTV yang beredar di masyarakat, Tekad tidak fit. Dia terhuyung dan tidak menyadari barang-barang di sakunya terjatuh.

Kejanggalan kondisi Penentuan tersebut akhirnya diketahui penumpang saat mendapat informasi dari dalam kabin, kapten pilot justru berbicara melenceng. Penumpang pun protes karena khawatir pilot dalam keadaan mabuk dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Mereka meminta agar Tekad digantikan oleh pilot lain.

Tekadnya sendiri dipecat oleh Citilink Airlines hanya beberapa hari setelah masalah ini menjadi perbincangan publik. Ia dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. (BACA: Catatan Tekad Purna, Pilot Citilink Diduga Mabuk Sebelum Terbang)

Bambang Ervan mengatakan, ini bukan kali pertama Kementerian Perhubungan mencabut izin pilot. Namun, diakuinya, ini merupakan kejadian pencabutan izin pilot yang pertama kali diungkapkan ke media.

Sedangkan dalam kasus Tekad, pencabutan izin terbangnya diumumkan ke publik, karena kasus tersebut dianggap meresahkan masyarakat. – Rappler.com

BACA JUGA:

lagu togel