• March 20, 2026

Presiden tidak bisa mencampuri hak penyidikan KPK

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Kalau masyarakat meminta presiden menghentikan hak penyidikan, tidak bisa, karena itu domain DPR,” kata Johan.

JAKARTA, Indonesia – Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menegaskan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak bisa diminta campur tangan dan menghentikan pelaksanaan hak penyidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR. Sebab, dalam perspektif konstitusi, kedudukan Presiden dan DPR sama-sama berada di tingkat eksekutif.

Meski tindakan anggota pansus tersebut jelas-jelas bertujuan untuk melemahkan KPK, namun Johan terkesan naif jika tidak langsung mengambil kesimpulan mengenai hal tersebut.

“Kalau masyarakat meminta presiden untuk mengakhiri hak penyidikan, ya TIDAK Bisa. Dari sisi ketatanegaraan, hal itu tidak bisa dilakukan karena (hak penyidikan) adalah domain DPR. Sedangkan presiden memiliki tingkat eksekutif yang kedudukannya setara dengan DPR, kata Johan saat ditemui, Senin, 10 Juli di Istana Kepresidenan.

Johan mengatakan, bergulirnya hak penyidikan bukan karena keputusan satu partai politik, melainkan beberapa, termasuk partai pendukung pemerintah. Lain halnya jika DPR berniat membubarkan lembaga antirasuah tersebut. Presiden, kata Johan, punya domain di sana.

“Kalau presiden masuk domain, kekuasaannya dijadikan kewenangan eksekutif dan dia akan menolak. Sebab (langkah yang diambil DPR) bukan hanya melemahkan, tapi juga membubarkan. Pastinya Presiden TIDAK inginkan,” katanya.

Pria yang bekerja di KPK selama satu dekade ini menegaskan, sikap Presiden jelas terhadap keberadaan lembaga antirasuah tersebut. Mantan Gubernur DKI itu ingin ada langkah nyata yang memperkuatnya.

Jadi, tidakkah Anda khawatir citra Presiden Jokowi di mata masyarakat akan terpuruk karena membiarkan hak penyidikan tetap berjalan? Johan menyerahkan semuanya pada publik. Namun, masyarakat harus diberitahu bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi hak penyidikan KPK.

“Itu bukan (keputusan) partai. “Ini keputusan DPR,” ujarnya.

Padahal, menurut Johan, secara konstitusional aneh jika Presiden melakukan intervensi di DPR.

“Itulah adanya TIDAK lulus,” kata Johan lagi.

Tidak ada yang baru

Sementara itu, pakar konstitusi Yusril Ihza Mahendra mengatakan hak angket bukanlah hal baru. Hal itu dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada parlemen.

Pada tahun 1950, ia menjelaskan, hak penyidikan kembali dilakukan oleh DPRS yang merupakan gabungan antara anggota KNIP dan RIS. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954 tentang Kuesioner. Selain itu, UUD 1945 juga mengatur bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran, dan melakukan pengawasan. Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, DPR diberi hak untuk melakukan penyidikan.

KPK sendiri, kata Yusril, didirikan berdasarkan undang-undang. Nah, untuk memantau pelaksanaan undang-undang tersebut, DPR bisa melakukan penyidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ini bagian dari upaya pengawasan kinerja lembaga ini,” kata Yusril.

Sedangkan jika dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia, KPK merupakan lembaga eksekutif, karena lembaga inilah yang menjalankan tugas penyidikan, penyidikan, dan penuntutan. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

Togel Sydney