• November 22, 2024
Anggota DPR resmi ditangkap karena menyalahgunakan pembantu rumah tangga

Anggota DPR resmi ditangkap karena menyalahgunakan pembantu rumah tangga

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Polisi memperoleh empat alat bukti, termasuk pengakuan Ivan Haz yang melakukan aksi penganiayaan.

JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah akhirnya ditahan Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Februari. Pria yang diketahui bernama Ivan Haz itu ditahan setelah diperiksa hampir 10 jam oleh penyidik ​​Subdit Pemuda, Anak, dan Perempuan (Renakta) Bareskrim Polda Metro Jaya.

Hari ini, setelah menggelar perkara dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap FS alias IH yang dilakukan Renakta, hari ini yang bersangkutan kami tahan selama 20 hari ke depan, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti. ditemui pada Senin 29 Februari di Jakarta.

Dia menjelaskan, alasan penahanan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini karena polisi memperoleh empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman CCTV, dan pengakuan Ivan Haz sendiri.

Keempat alat bukti tersebut sesuai dengan pasal 184 KUHAP ayat 1 tentang keabsahan alat bukti, kata Krishna.

Ia mengaku masih mendalami motif Ivan Haz melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.

“Karena ini hari pertama, akan ada pendalaman dan ujian, termasuk hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial T melaporkan anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut ke Polda Metro Jaya. T yang mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga Ivan diduga menjadi korban kekerasan saat bekerja bersamanya. Selain Ivan, T juga menyebut istri Ivan kerap melakukan tindakan kekerasan.

Ivan dijerat pasal 44 dan 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

PPP tidak akan melakukan intervensi

Sekretaris Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Oleh karena itu, PPP tidak akan melakukan intervensi atau mempengaruhi proses hukum kasus Ivan Haz.

“IH dipersilahkan menggunakan hak hukumnya dengan membela diri sebaik mungkin. “Dalam hal membutuhkan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasihat hukumnya, IH dipersilakan berkomunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum PPP,” kata Arsul yang dihubungi melalui pesan singkat.

Lantas, apakah Ivan saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR aktif? Arsul mengatakan, partai baru akan mengambil keputusan jika Ivan ditetapkan sebagai terdakwa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUMD3 Pasal 313.

“Kami juga baru memastikan apakah sudah ada keputusan dari Majelis Kehormatan Dewan,” kata Arsul.

Jangan menggunakan narkoba

Sementara Ivan juga diduga terlibat kasus hukum lain yakni penggunaan narkoba. Berawal dari penggeledahan pada Minggu, 20 Februari di Perumahan Kostrad kawasan Tanah Kusir.

Pengacara Ivan membantah kliennya terlibat kejahatan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, Ivan tidak menggunakan narkotika.

“Tidak terlibat (narkoba),” kata kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma di Jakarta, Senin malam.

Ia pun membantah kasus Ivan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. – Rappler.com

BACA JUGA:

Result HK