Polda DIY sedang mendalami kasus hilangnya lubang hidung pasien tersebut
keren989
- 0
YOGYAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Setelah mendapat laporan dari keluarga Wakiyah, Polda DIY langsung bergerak menyelidiki penyebab hilangnya lubang hidung wanita berusia 46 tahun itu. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Antonius mengatakan, penyidik melakukan prarekonstruksi di rumah sakit tersebut.
Prosesnya kemudian dilanjutkan di rumah korban Dusun Jragan, RT 01, Poncosari, Srandakan, Bantul pada Senin, 23 Mei. Antonius mengatakan pengumpulan informasi itu untuk mengetahui kondisi tubuh korban sebelum memandikannya. Hal ini juga untuk memastikan bukti berupa foto dalam laporan keluarga.
“Kami juga bertanya kepada pihak keluarga kenapa baru dilaporkan setelah kejadiannya sekian lama. Ujung-ujungnya ada informasi yang dikorupsi, kata Antonius.
Informasi lain yang dikumpulkan polisi berasal dari kamera pengawas (CCTV). Mereka mengatakan akan menggunakan informasi ini jika survei berjalan dengan baik.
Direktur LBH Hakim Semesta yang juga kuasa hukum keluarga Wakiyah, Retna Susanti menjelaskan, alasan lamanya penundaan pelaporan karena pihak keluarga belum memahami sistem hukum yang berlaku. Mereka, kata Retna, bahkan tidak tahu apakah bisa meminta bantuan hukum cuma-cuma kepada organisasi seperti Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI).
“Akhirnya sekitar 100 hari setelah meninggalnya Wakiyah, mereka bertemu dengan LBH Universal Justice dan kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda DIY. “Kami lapor ke Polda DIY pada 15 Maret 2016,” kata Retna.
Ia juga mendeteksi sejumlah kejanggalan saat jenazah dimakamkan di rumah sakit. Dari keterangan suami Wakiyah, Retna mengatakan, jenazah dimasukkan ke dalam ruangan berkaca dan besi.
“Oh, itu kamar yang mana? Tidak dijelaskan pihak rumah sakit,” ujarnya.
Belum lagi ruangan tempat pemakaman jenazah yakni ruangan Flamboyan tidak dilengkapi CCTV. Hal ini membuat pihak keluarga semakin curiga.
Hal ini sesuai prosedur
Sementara itu, Rumah SakitUD Panembahan Senopati tetap bersikukuh menangani jenazah Wakiyah sesuai prosedur. Di hadapan anggota Komisi D DPRD Bantul, Direktur RSUD Panembahan I Wayan Sudana mengatakan, permasalahan tersebut kini sudah ditangani polisi.
“Kami selaku rumah sakit yang digugat berupaya memberikan informasi sejelas-jelasnya agar pelaku dapat diketahui,” kata Sudana, Senin, 23 Mei di Gedung DPRD Bantul.
Ia pun membenarkan, ruangan Flamboyan tempat pemakaman jenazah tidak dilengkapi CCTV. Namun CCTV terpasang dengan baik di berbagai tempat umum seperti koridor rumah sakit dan tempat parkir.
“Kami siap memberikan bukti CCTV jika diminta polisi,” ujarnya.
RSUD Panembahan Senopati Bantul, Yogyakarta telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian organ tubuh pasien meninggal. Lubang hidung Wakiyah (hidung sebelah kiri) hilang saat jenazah tiba di rumah duka di Dusun Jlagaran, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul. Pihak keluarga baru mengetahui kapan jenazah akan dimandikan.
Pengacara keluarga korban, Retna Susanti dari LBH Hakim Semesta mengatakan, peristiwa pencurian organ itu terjadi pada 30 Januari 2016 saat Wakiyah dinyatakan meninggal sekitar pukul 04.00 WIB setelah tiga hari dirawat di RSUD daerah.
“Pihak rumah sakit menawarkan untuk memandikan dan memberi pakaian kepada almarhum, namun pihak keluarga menolak,” ujarnya, Kamis 19 Mei.
Setelah urusan administrasi selesai, jenazah dibawa kembali ke rumah duka. Saat dibawa pulang, korban ditutupi selimut putih dan tidak ada satu pun keluarga yang melihat kondisi jenazah saat itu.
“Saat jenazah sampai di rumah duka untuk dimandikan, warga kaget karena organ hidung sebelah kiri hilang. Atas permintaan Pak RT, hal ini didokumentasikan. “Setelah dicuci, jenazah dikuburkan,” jelasnya.
Pada 9 Februari, putri mendiang, Purwanti, menanyakan kondisi jenazah kepada pihak rumah sakit namun tidak memberikan penjelasan rasional meski membawa foto kondisi hidung kiri yang hilang.
Karena tidak ada penjelasan dan semacam intimidasi sehingga tidak ada solusi konkrit dan akhirnya diselesaikan secara hukum, ujarnya.
Purwanti mengatakan, saat jenazah ibunya dibawa pulang dan ditutupi selimut putih, terdapat noda darah, namun Purwanti mengaku tidak berpikiran aneh.
“Saat hendak dimandikan, hidung bagian kirinya hilang,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, tindakan oknum RSUD Senopati Bantul tersebut patut diduga melanggar pasal 64 ayat 3 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Isi pasal tersebut organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperdagangkan dengan dalih apapun, ujarnya.
Purwanti berharap kasus ini bisa ditangani polisi dan pelaku pencurian lubang hidung kiri ibunya bisa ditemukan.
“Kami pihak keluarga berharap ada hukuman bagi pelaku yang tega mencuri lobus jenazah,” ujarnya.
Tidak dapat melakukan transplantasi
Suparlan, kuasa hukum RS Panembahan Senopati Bantul, mengatakan, rumah tersebut tidak mencuri lubang hidung sebelah kiri karena bagian lubang hidung tersebut tidak bisa digunakan secara medis untuk apa pun, termasuk untuk transplantasi.
“Lubang hidung tidak bisa digunakan secara medis untuk transplantasi,” katanya.
Menurutnya, penanganan jenazah juga memiliki SOP yaitu minimal dua jam sebelum jenazah dinyatakan meninggal sebelum bisa dibawa pulang oleh keluarga dan ada proses penyerahan jenazah dari rumah sakit kepada keluarga. . serahkan. .
“Saat serah terima, pihak keluarga juga diperlihatkan kondisi jenazah sehingga dipastikan pihak keluarga mengetahui kondisi jenazah untuk terakhir kalinya,” ujarnya.
Suparlan berharap tidak ada pihak yang menyudutkan rumah sakit tersebut karena polisi sudah mulai menangani kasus tersebut, bahkan telah melakukan pra-rekonstruksi dari ruang korban hingga kamar mayat.
Nantinya polisi juga akan melakukan pekerjaan prarekonstruksi di rumah duka, kata Suparlan. – Rappler.com
BACA JUGA: