Polisi mengungkap kelompok “Saracen” yang menyebarkan kebencian di media sosial
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Mereka mendapat perintah untuk menyebarkan kebencian
JAKARTA, Indonesia — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka pengelola grup Facebook bernama Saracen yang diduga menyebarkan kebencian.
Satgas patroli siber melakukan penegakan hukum terhadap pengurus kelompok Saracen dengan menangkap tiga tersangka pengurus, kata Kasubdit Cybercrime 1 Bareskrim Kompol Irwan Anwar di Mabes Polri, Rabu, 23 Agustus 2017.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFT (43), SRN (32), dan JAS (32). MFT ditangkap pada 21 Juli di Koja, Jakarta Utara. Sedangkan SRN ditangkap pada 5 Agustus di Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan JAS ditangkap pada 7 Agustus 2017 di Pekanbaru, Riau.
Irwan mengatakan Saracen Group telah membuat sejumlah akun Facebook, antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Jumlah pengikut di grup ini mencapai 800 ribu akun.
Irwan mengatakan, sejumlah cerita Saracen selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. Saracen sendiri telah dikelola sejak November 2015.
Peran tersangka
Irwan mengatakan, ketiga tersangka punya peran masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang bertugas mengunggah postingan provokatif berisi isu SARA.
Postingan tersebut berupa kata-kata, narasi, dan meme yang mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lain, kata Irwan.
Selain itu, JAS juga berperan dalam memulihkan akun anggota yang diblokir Facebook. JAS juga membantu membuat akun Facebook asli, semi-anonim, atau anonim.
“Hal ini berdasarkan temuan banyak scan KTP, paspor, data tanggal lahir, dan nomor ponsel pemilik rekening,” ujarnya.
JAS juga diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB. “JAS juga rutin mengganti nomor ponsel saat membuat akun email dan FB,” imbuhnya.
Sedangkan MFT berperan sebagai pengelola Saracen di bidang media informasi. “MFT menyebarkan ujaran kebencian melalui unggahan meme dan foto editan serta membagikan ulang postingan anggota Saracen lainnya,” kata Irwan.
Sedangkan tersangka SRN berperan sebagai koordinator di berbagai kelompok berdasarkan wilayah.
Dari tersangka tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon lintas operator, 7 buah telepon genggam, 4 buah kartu memori, 6 buah flashdisk, 6 buah harddisk komputer, dan 2 buah laptop.
Menerima pesanan
Irwan juga mengatakan, kelompok Saracen mendapat perintah agar konten kebencian atau berita palsu diunggah ke kelompok atau situs Saracen.
Mereka juga menyiapkan proposal untuk disebarkan kepada calon pembeli. Proposal tersebut menyebutkan konten apa yang akan mereka publikasikan. Konten ini hanya akan dipublikasikan setelah pemesan membayar.
“Dalam satu proposal yang kami temukan, kurang lebih setiap proposal bernilai puluhan juta (rupiah),” kata Irwan. “Dalam kehidupan sehari-hari, mereka menghasilkan apa yang akan mereka tawarkan.”
Didakwa dengan pasal berbeda
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda. JAS dijerat Pasal 46 ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. penjara.
Kemudian MFT dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan SRN dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. —Rappler.com