Berkas penyidikan kasus Setya Novanto sudah lengkap
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Setya Novanto sepertinya akan menunda proses penyidikan hingga perintah praperadilan keluar
JAKARTA, Indonesia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto telah selesai. Artinya, dalam waktu dekat bisa dibawa ke pengadilan.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menyelesaikan proses pemeriksaan saksi-saksi yang dipertimbangkan untuk diringankan oleh Setya. Hal itu diminta Ketua DPR karena merupakan haknya dan sesuai aturan.
Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai, namun karena yang bersangkutan sudah meminta kehadiran saksi untuk memberikan keringanan, maka kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut, kata Basaria yang ditemui di Gedung KPK, Rabu sore, 29 November. . .
Sejauh ini ada sembilan saksi dan lima saksi ahli. Ketujuh saksi yang dihadirkan Setya berasal dari Partai Golkar. Sedangkan dua saksi lainnya adalah Agun dan pengacara Rudy Alfonso.
Namun pada Senin, yang hadir hanya dua orang saksi dan satu orang saksi ahli. Sisanya tidak bisa datang ke gedung KPK. Apakah hal ini dinilai KPK sebagai upaya menghambat proses penyidikan?
Basaria enggan menyimpulkannya. Ia mengaku hanya ingin fokus pada kasus Setya dulu dan memenangkan praperadilan jilid kedua.
“Setelah itu berkasnya bisa kami kirimkan ke pengadilan. “Langkah-langkah lain tidak dipertimbangkan,” katanya.
Dia mengatakan KPK siap menghadapi sidang pendahuluan bagian kedua yang diajukan Setya. Lembaga antirasuah yakin, penetapan status tersangka Setya untuk kedua kalinya dilakukan sesuai prosedur. Termasuk bukti baru untuk menjerat pria berusia 60 tahun itu.
“Ya, kamu harus yakin. “Sudah waktunya untuk melakukan penyelidikan, tapi saya tidak yakin,” katanya.
Dia menegaskan, KPK tidak akan takut menghadapi sidang pendahuluan. Padahal, mantan polisi itu mengaku tidak menggunakan strategi khusus untuk menghadapi Setya di pengadilan.
“Tidak perlu menggunakan strategi saat proses praperadilan. Itu adalah haknya untuk membela diri. Jadi, hadapi saja dan jangan takut,” ujarnya.
Pertanyaan ini penting karena sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap Setya bisa dilakukan secara otomatis jika KPK menyerahkan berkasnya ke pengadilan. Tak heran jika lembaga antirasuah seolah berpacu dengan waktu untuk memeriksa Setya dan beberapa saksi yang diduga mengetahui proses korupsi pengurusan KTP elektronik.
Mampukah KPK mengalahkan Setya di sidang perdana bagian kedua? – Rappler.com
BACA JUGA: