• November 23, 2024
Tidak akan terprovokasi dengan tekanan terhadap kasus Sumber Waras

Tidak akan terprovokasi dengan tekanan terhadap kasus Sumber Waras

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Audit LTD hanya merupakan salah satu bentuk bukti dan indikasi kerugian keuangan pemerintah yang akan diselidiki

Jakarta, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan terprovokasi oleh tekanan untuk menaikkan status penyidikan pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut, kami tidak akan terprovokasi oleh tekanan pihak manapun dalam kasus Sumber Waras dan hanya berdasarkan bukti-bukti yang akan diperoleh,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK. , kata dalam sebuah pernyataan. diskusi di Gedung KPK Jakarta, Selasa 29 Maret.

Hingga saat ini, laporan dugaan korupsi di RS Sumber Waras masih didalami dan sudah lebih dari 33 orang dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Masih berjalan penyidikannya, hari ini kami sudah telepon ke Yayasan Sumber Waras,” kata Alex tanpa menyebutkan siapa yang diperiksa.

Kesimpulan sementara KPK berbeda dengan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan DKI Jakarta Tahun 2014 yang menyebutkan, pembelian tanah tersebut terindikasi akan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena pembelian tersebut oleh Pemprov DKI. harga itu terlalu mahal.

LTD mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada tahun 2013 sebesar Rp 564,3 miliar.

CKU kemudian membatalkan pembelian tanah tersebut karena peruntukan tanah tidak dapat diubah untuk tujuan komersial.

Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, mengatakan perbedaan harga tersebut disebabkan adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dalam LHP tersebut, LTD merekomendasikan antara lain agar Pemprov memungut tunggakan pajak bumi dan bangunan kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, LTD juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan sanksi kepada tim pembelian tanah yang dianggap ceroboh dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan zona nilai tanah.

“Audit LTD berdasarkan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Audit LTD hanya sebagai alat bukti dan indikasi kerugian keuangan negara yang akan didalami untuk menentukan apa yang dimaksud dengan kerugian negara. Ada alasannya kita akan selidiki melalui keterangan saksi,” kata Alex.

Menurutnya, jika ingin mengajukan perkara tersebut ke KPK, harus yakin bahwa dalam peristiwa tersebut ada niat jahat, bukan sekedar pelanggaran prosedur, mengingat jika tidak ada niat untuk melakukan. tindakan jahat. untuk bertindak, itu juga akan sulit, dan ini adalah sesuatu yang akan diselidiki selama tahap investigasi.

Selain itu, menurut Alex, ada perubahan aturan dalam pembelian tanah.

“Awalnya dibentuk panitia untuk pembebasan lahan seluas 1 hektar. Nampaknya di Perpres 2014 yang baru persyaratannya ditingkatkan menjadi 5 hektar dan kemudian dibentuk panitia. Ada perbedaan regulasi di LTD, hal itu akan dipelajari. menjadi,” kata Alex.

Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meyakini Pemprov setempat membeli tanah di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol, Jakarta Barat karena nilai jual objek pajak pada 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.

Alhasil, menurut dia, Pemprov DKI Jakarta diuntungkan mengingat pemilik tanah menjualnya dengan harga sesuai NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar, sedangkan nilai sesuai harga pasar lebih tinggi. – dengan laporan Antara/Rappler.com

BACA JUGA:

Hongkong Prize