Saya tidak pernah dirusak atau menerima kepuasan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Setahu saya, selama saya menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan tindakan korupsi atau menerima apapun yang berhubungan dengan jabatan saya,” kata Emirsyah.
JAKARTA, Indonesia – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar membantah pernah melakukan korupsi atau menerima gratifikasi saat masih bekerja di perusahaan pelat merah tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan Emirsyah melalui pengacara yang ditunjuknya, Luhut Pangaribuan.
“Setahu saya, selama saya menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan korupsi atau menerima apapun yang berhubungan dengan jabatan saya,” kata Emirsyah dalam keterangan tertulis yang disampaikan Luhut kepada Rappler, Jumat, 1 Januari. . 20.
CEO MatahariMall.com juga menghormati kewenangan dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis sore 19 Januari.
“Saya akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik mungkin dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran mengenai hal ini,” ujarnya lagi.
Berdasarkan pemeriksaan KPK, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari perusahaan Rolls Royce sebesar 1,2 juta Euro (Rp 17 miliar) dan uang tunai US$ 180 ribu (Rp 24 miliar). Selain itu, mantan bankir Bank Danamon ini juga menerima gratifikasi berupa barang senilai US$2 juta yang didistribusikan ke Singapura dan Indonesia.
Kepuasan tersebut diserahkan kepada Rolls Royce melalui perantara yakni Soetikno Soedardjo, Bos PT MRA. Untuk itu, KPK pun menetapkan status tersangka Soatikno sebagai perantara suap.
Biaya tersebut diberikan sebagai kompensasi atas jasa Emirsyah mengoperasikan mesin tipe Trent 700 untuk pesawat Airbus A330 milik Garuda.
KPK mengaku sudah mencari informasi terkait kasus ini selama 6 bulan terakhir. Untuk memudahkan penyidikan, KPK juga mengundang lembaga antikorupsi dari Inggris (Serious Fraud Office) dan Singapura (Biro Investigasi Praktik Korupsi).
Kasus ini terungkap ketika pengadilan di Inggris menjatuhkan denda sebesar 671 juta poundsterling atau setara Rp 11 triliun kepada Rolls Royce. Suap dari Rolls Royce juga dinikmati oleh maskapai penerbangan dari beberapa negara, antara lain China, Thailand, Malaysia, dan Rusia.
Namun Wakil Ketua KPK Laode Syarif membenarkan suap ke Indonesia hanya dinikmati Emirsyah dan tidak masuk ke keuangan Garuda Indonesia. (BACA: KPK: Suap hanya menguntungkan Emirsyah Satar dan tidak masuk ke ‘kantong’ Garuda)
“Kami tidak bisa menerapkan pertanggungjawaban pidana atas korupsi pribadi pada Garuda karena bukan Garuda yang diuntungkan. Emirsyah merasakan keuntungan pribadi, kata Laode saat memberikan siaran pers di kantor KPK, Kamis, 19 Januari.
Laode mengatakan, biaya tersebut diberikan saat Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama pada 2005-2014. Dari data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi, Garuda Indonesia membeli 50 pesawat Airbus pada periode tersebut.
Meski berstatus tersangka, baik Emirsyah maupun Suetikno belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). – Rappler.com