• March 1, 2026
5 pelanggaran dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta

5 pelanggaran dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Keputusan baru akan dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 31 Mei. Aktivis optimistis PTUN akan mencabut keputusan Gubernur DKI soal proyek daur ulang tersebut.

JAKARTA, Indonesia – Aktivis penentang kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta optimistis memenangkan gugatan izin reklamasi Pulau G. ) akan memutuskan apakah akan mencabut surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta atau tidak.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, mengaku optimistis memenangkan gugatan ini.

“Yang jelas ada beberapa pelanggaran kewenangan, prosedur, dan substansi. “Jadi keputusannya harus dicabut,” ujarnya dalam siaran pers yang diperoleh Rappler, Minggu, 22 Mei.

Ada lima alasan yang dikemukakan koalisi untuk menyelamatkan Teluk Jakarta:

1. Implementasi yang korup

Reklamasi Pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro Land, diwarnai aksi korupsi. Direktur Utama Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja diketahui pernah menyerahkan suap kepada Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohammad Sanusi pada akhir Maret lalu.

Uang tersebut diduga digunakan untuk memfasilitasi pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi 17 pulau reklamasi yang tengah ramai dibahas. Kejadian ini menunjukkan proyek reklamasi Pulau G dilakukan dengan itikad buruk, kata Tigor.

2. Pelanggaran administratif

Hal ini disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menemukan beberapa pelanggaran terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (EMDAL) Pulau G. Pertama, tidak dijelaskan dari mana sumber bahan pasir untuk didaur ulang itu diperoleh. Sumber air bersih untuk warga atau bangunan yang akan dibangun kedepannya juga masih belum jelas.

“Jika dibiarkan tentu akan merugikan lingkungan sekitar, juga berdampak pada nelayan dan masyarakat pesisir,” ujarnya.

3. Pelanggaran Prosedur

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin melakukan daur ulang berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Padahal, berdasarkan UU 27 Tahun 2007, seharusnya berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Izin reklamasi Pulau G seharusnya tidak dikeluarkan. Sebab, Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum memiliki RZWP3K, ujarnya.

4. Tidak transparan

Penerapan daur ulang tidak sah karena dilakukan secara tidak transparan dan partisipatif. Hal ini diturunkan oleh para nelayan yang tidak pernah merasa diajak berkonsultasi mengenai kesepakatan atau pemahaman mereka. Pembahasan atau musyawarah bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. Sedimentasi yang lebih buruk

Salah satu saksi ahli, Alan Koropitan, mengatakan reklamasi Jakarta akan membuat sedimentasi di Teluk Jakarta semakin parah atau 50 sentimeter per tahun. Keberadaan 17 pulau tersebut juga akan menghambat aliran 13 sungai yang mengalir ke Teluk Jakarta.

Arus laut juga akan berubah, sehingga logam-logam berat yang mencemari Teluk Jakarta sejak tahun 1970 juga tidak akan tersapu secara alami.

“Teluk Jakarta akan menjadi tempat pembuangan sampah yang penuh dengan sampah yang mengandung logam berat,” kata Alan.

Menurut Tigor, bukti tersebut cukup kuat untuk meyakinkan hakim bahwa surat keputusan (SC) yang dikeluarkan DKI Jakarta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap majelis hakim yang terhormat pasti mengeluarkan keputusan tentang pelaksanaan daur ulang,” ujarnya. -Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Hongkong