Pungli ratusan miliar di Samarinda, ada tiga orang yang jadi tersangka
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Deposito senilai ratusan miliar rupiah disita.
SAMARINDA, Indonesia – Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial DH dalam kasus pungutan liar di Kota Samarinda.
DH merupakan sekretaris Koperasi Bongkar Muat dan Kehilangan Buruh (Komura) Samudera Sejahtera. Dia diduga mematok tarif tinggi untuk pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Samudera Palaran Kota Samarinda.
Dari DH, polisi menyita 9 unit mobil mewah, 5 unit rumah mewah, 7 unit kendaraan roda dua, 2 unit kavling dan tabungan senilai ratusan miliar rupiah.
Jumat, 17 Maret lalu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp6,1 miliar dari kantor Bendahara Komura yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Seluruh aliran uang (dugaan pemerasan) masuk ke rekening DH,” kata Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin di Samarinda, Kaltim, Senin 20 Maret. DH, lanjut Kapolda Safaruddin, akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dugaan pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini karena DH tidak bertindak sendiri. “Tidak mungkin uang ratusan miliar bisa dinikmati hanya oleh satu tersangka,” kata Safaruddin.
Selain DH, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Koperasi Multi Usaha Muda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda berinisial NA dan Ketua PDIB Samarinda HS.
Keduanya diduga berperan dalam penetapan tarif pungli dan disebut mewaspadai segala aktivitas pungli di TPK Palaran. HS saat ini berstatus buron. “HS kami jadikan tersangka, tapi dia tidak muncul sehingga menjadi DPO,” kata Safaruddin.
Selain tiga kasus pungli, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp5 juta terkait dugaan pungli di TPK Palaran. Kasus ini bahkan menyeret nama Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang karena diduga memberikan payung hukum atas pungutan liar tersebut.
Namun Syaharie Jaang membantahnya. Ditegaskannya, surat Wali Kota yang dikeluarkannya pada 25 Februari 2016 hanya untuk penarikan parkir, bukan penarikan uang yang masuk ke TPK Palaran.
“Ini surat keputusan retribusi parkir, kegiatan di luar surat keputusan itu ilegal,” kata Syaharie Jaang, Senin, 20 Maret di rumah dinasnya, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Keputusan terkait adalah Keputusan Wali Kota Nomor 551.21/083/HK-KS/II/2016 tentang Penetapan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir di Kawasan Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran Atas Nama Multi Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu Samarinda. Koperasi Usaha yang resmi dicabut per hari ini, Senin, 20 Maret. —Rappler.com