Berita hari ini : Sabtu 29 Juli 2017
- keren989
- 0
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Sabtu, 29 Juli 2017.
Komisi Disiplin PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada suporter Persib Bandung atau biasa disebut bolatoh. Sanksi terbarunya adalah larangan memberikan dukungan kepada tim Persib Bandung selama lima pertandingan, baik kandang maupun tandang.
Hukuman itu dijatuhkan usai Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) akhir pekan lalu. Bobotoh terbukti menyalakan suar, melemparkan botol ke lapangan, meninju ofisial tim lawan, membuat keributan, dan memukuli fans lainnya.
Merujuk pada pasal 67 dan 11 huruf (e) kode disiplin PSSI, suporter Persib dilarang masuk stadion selama lima pertandingan, kata Asep Edwin Firdaus, Ketua Komdis PSSI.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor 060/L1/SK/KD-PSSI/VII/2017. Mereka mulai melarang Bobotoh masuk stadion sejak laga melawan Perseru hingga empat pertandingan babak kedua, yakni melawan PS TNI (5 Agustus 2017), Arema FC (12 Agustus 2017), Sriwijaya FC (16 Agustus 2017) dan Persegres Gresik United ( 20 Agustus 2017). Baca selengkapnya Di Sini.
Seorang pelajar Indonesia yang tinggal di Inggris, Fakhri Anang, terpaksa harus menghadapi hukum karena mengajak seorang remaja berhubungan seks. Bermula saat ia berada di dunia maya dan bertemu dengan seseorang bernama Zen.
Karena sendirian dan menginginkan seks, Fakhri kemudian mengungkapkan keinginannya untuk mengajak Zen melakukan oral seks.
Fakhri bahkan meminta Zen datang ke rumahnya di kawasan Newcastle dan berjanji akan memberikan uang taksi kepada remaja berusia 14 tahun itu. Tak disangka, saat Fakhri hendak menyambut remaja tersebut, yang ditemukannya adalah aktivis dari kelompok pemburu pedofil bernama Guardians of the North. Mereka kemudian merekam video betapa kagetnya Fakhri saat terjatuh ke dalam perangkap mereka.
Kasus ini akhirnya dibawa ke meja pengadilan di Newcastle Crown Court. Fakhri mengaku dalam persidangan ia mengajak seorang remaja berhubungan seks pada 2 Mei.
“Terdakwa mengatakan; ‘Benarkah (kamu mau)? “Bisakah kamu?” kata jaksa penuntut umum di persidangan, Michael Bunch.
Lebih lanjut, Bunch mengatakan, meski Fakhri sudah mengetahui Zen masih di bawah umur, namun hal itu tidak menyurutkan niatnya untuk menghubungi remaja tersebut. Ujungnya, Fakhri divonis 8 bulan penjara, ditangguhkan hingga dua tahun.
Sementara itu, kuasa hukum Fakhri, Nick Peacock, mengatakan putusan itu akan membatalkan kerja keras yang dilakukan pemain berusia 24 tahun itu di Inggris. Ia telah bekerja keras selama tiga tahun terakhir untuk menyelesaikan pendidikan sarjananya.
“Dia sedang dalam proses melamar pekerjaan di Indonesia,” kata Peacepat. Baca selengkapnya Di Sini.
Rektor Universitas Surya, Yohanes Surya, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh warga Penjaringan, Jakarta Utara, bernama Sulano Tasripin. Yohanes diduga menipu Sulano dan puluhan orang lainnya atas pembelian tanah di sekitar Surya University di Green Smart City, Cluster Tenjo Eco City.
Kuasa hukum Sulano, Wardaniman Larosa mengatakan, pada Juli 2015, kliennya ditawari tanah dan bangunan di sekitar Universitas Surya oleh Yohanes dan Direktur PT Surepassindo, Syam Surya Syamsi. Syam dikenal sebagai pengembang Surya University.
“Klien kami telah melakukan pembayaran penuh kepada Yohanes Surya dan Syam Surya. Namun hingga saat ini belum ada tanah dan bangunan yang dijanjikan, kata Wardaniman di kantor Reskrim Polda Metro Jaya.
Kepada Sulano, Yohanes pernah mengatakan, lahan tersebut akan dibangun untuk universitas dan akses jalan. Selain itu, mereka akan mendatangkan profesor dari Belanda untuk universitas tersebut. Baca selengkapnya Di Sini.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengkritik kebijakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Total, kini ada dana haji yang mencapai Rp 90 triliun dan siap diinvestasikan.
Menurut Yusril, dana haji yang saat ini dipegang pemerintah merupakan seluruh dana umat Islam, baik yang berasal dari surplus pengurusan haji, dana tabungan, maupun angsuran ibadah haji (ONH) yang dibayarkan calon haji.
Dana yang kini berjumlah Rp 80 triliun, selain untuk pembiayaan perjalanan haji, juga harus terus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam, seperti membangun rumah sakit dan fasilitas kesehatan, kata Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Ia menduga pemerintah menggunakan dana haji karena pemerintahan Jokowi sedang kesulitan mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur besar-besaran. Sementara utang semakin meningkat dan defisit APBN mendekati ambang batas 3 persen yang ditetapkan undang-undang.
“Pemerintah semakin sulit mendapatkan pinjaman baru, sehingga dana haji umat Islam akan terpakai,” ujarnya lagi.
Ia menyarankan agar pemerintah berdiskusi terlebih dahulu dengan DPR, MUI, dan ormas Islam sebelum memutuskan penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Baca selengkapnya Di Sini. – Rappler.com