5 langkah membuat SIM baru secara online
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Sekarang membuat SIM baru menjadi lebih mudah
JAKARTA, Indonesia – Banyak pengemudi yang enggan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena berbagai alasan. Salah satunya karena pembuatan SIM rumit dan memakan waktu lama.
Bayang-bayang calo juga menjadi penyebab lain pengemudi malas mengurus Surat Izin Mengemudi. Selain itu, mendatangi Mogot dan Satpas juga menjadi penyebab lain pengemudi malas mendapatkan Surat Izin Mengemudi.
Padahal Surat Izin Mengemudi merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pengendara mobil atau motor. Tanpa itu, polisi bisa segera bertindak. Namun kini tak ada lagi alasan untuk bermalas-malasan membuat SIM. Pasalnya Polri meluncurkan pembuatan SIM baru secara online. Program ini disebut SIM Online.
Peluncuran SIM online tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat 16 Desember 2016.
Tito berharap, selain memudahkan masyarakat, Sim Online juga bisa memangkas pungutan liar. “Perhatian paling besar ada di area lalu lintas. Masih banyak calo yang berkeliaran, kata Kapolri.
Berikut lima langkah membuat SIM baru secara online
Pertama
Sebelum mengajukan SIM baru secara online, pemohon harus memiliki e-KTP. Setelah itu silahkan daftar SIM online di http://sim.korlantas.polri.go.id.
Kedua
Setelah proses pendaftaran selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran sebesar jumlah yang tertera pada pendaftaran. Pembayaran dilakukan melalui Teller, ATM, EDC BRI.
Ketiga
Setelah melakukan pembayaran, pemohon dapat datang ke lokasi Satpas atau outlet SIM Keliling yang dipilih saat pendaftaran melalui website.
Keempat
Petugas di Satpas atau Gerai Sim Keliling akan mengidentifikasi dan memverifikasi pemohon dengan data yang dimasukkan pada website. Setelah itu baru bisa diambil foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Kelima
Pemohon SIM menjalani tes teori mengemudi dan praktek. Jika dinyatakan berhasil, SIM bisa langsung dikeluarkan.
Kapolri mengatakan, SIM Online ini sebenarnya sudah lama digunakan Polri, namun selama ini penggunaannya hanya sebatas perpanjangan SIM. “SIM online sebenarnya sudah ada, tinggal perpanjangan saja,” ujarnya. —Rappler.com