• November 25, 2024
KPK menetapkan Bupati Subang sebagai tersangka kasus korupsi BPJS

KPK menetapkan Bupati Subang sebagai tersangka kasus korupsi BPJS

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka dugaan pemberi suap ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

JAKARTA, Indonesia – KPK menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka dugaan suap ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait pengamanan kasus pidana korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang. (Tipikor) pada tahun 2014.

Selang 1×24 jam, KPK mengeksekusi gelar perkara dan memutuskan peningkatan status ke penyidikan dan menetapkan 5 orang tersangka yaitu pemasok LM (Lenih Marliani), JAH (Jajang Abdul Kholik) dan OJS (Ojang Sohandi), Tipikor kata Ketua Komite Pemberantasan Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kabupaten Subang pada Senin, 11 April.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mereka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga terancam hukuman minimal 5 tahun ditambah denda minimal Rp50 juta.

Jajang Abdul Kholik merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, sedangkan Lenih Marliani merupakan istri Jajang.

Jajang didakwa bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Santoso dalam kasus dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 senilai Rp 41 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.

Keduanya divonis masing-masing 2 tahun oleh Kejaksaan Jabar kemarin.

Ojang diduga menyuap dua jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.

“Uangnya diduga dari OJS. “OJS itu Bupati Subang, tujuannya pasti meringankan tuntutan DAH selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014 dan mengamankan OJS agar tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Agus.

“Sebagai penerima, DVR (Deviyanti Rochaeni) dan FN (Fahri Nurmallo) disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. “TIDAK. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, maka KPK menetapkan 5 orang tersangka, 3 pihak pemberi, 2 pihak penerima,” kata Agus.

Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Fahri yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum kasus BPJS sudah dimutasi ke Jawa Tengah sejak pekan lalu.

Suap yang kabarnya diberikan Ojang kepada Deviyanti dan Fahri sebesar Rp 528 juta.

Selain diduga memberikan suap, Ojang juga diduga sebagai penerima gratifikasi.

“Kalau OJS yakni Bupati Subang juga melanggar pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Agus.

Pasal ini juga mengancam Ojang dengan pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. —Antara Report/Rappler.com