La Nyalla memang sedang berada di luar negeri
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
La Nyalla mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Jakarta, Indonesia – (DIPERBARUI) Sebelum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa 29 Maret, Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti rupanya sudah berada di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Ketua Kadin Jatim sudah berada di luar negeri sejak 17 Maret lalu.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno pun membenarkan bahwa La Nyalla memang ada di Malaysia.
Tapi dia keluar dari Malaysia, berangkat ke Singapura mulai 29 Maret pukul 04.00 waktu setempat, kata Herman saat dihubungi Rappler, Rabu, 30 Maret.
Kepergian La Nyalla dari Malaysia diketahui dari informasi imigrasi Malaysia. Memang, KBRI meminta informasi tersebut kepada Malaysia atas permintaan penegak hukum di Indonesia.
Mendengar informasi tersebut, KBRI Singapura menyatakan tengah menyelidiki informasi keberadaan La Nyalla di Singapura.
“KBRI sedang melakukan investigasi dengan bantuan pihak berwenang Singapura, dalam hal ini imigrasi Singapura,” kata petugas konsuler KBRI Singapura, Dwiki Miftach, kepada Rappler melalui pesan singkat, 30 Maret.
Tidak ada panggilan
untuk ketiga kalinya, La Nyalla Matalitti absen dari panggilan tersebut Kejaksaan Tinggi pada Senin, 28 Maret, sebagai tersangka kasus tersebut dugaan korupsi penggunaan dana hibah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kata Maruli Hutagalung La Nyalla akan segera masuk daftar pencarian orang (DPO) jika tak juga datang ke Kejati Jatim.
“Kalau sore ini tidak datang, besok langsung kami tunjuk sebagai DPO,” kata Maruli, Senin, 28 Maret di Surabaya.
La Nyalla dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Penawaran umum perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla dituduh melakukan korupsi pembelian saham tersebut karena menggunakan dana hibah dari pemerintah Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 16 Maret, Kejati Jatim sudah tiga kali memanggilnya untuk diperiksa. Namun, La Nyalla tak kunjung datang.
Marulli mengatakan, jika sampai hari ini La Nyalla tidak hadir untuk melakukan pemeriksaan, maka Kejati Jatim akan menyiapkan tim penggeledah untuk menangkap La Nyalla. Kejati Jatim juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait tim penggeledah untuk menangkap La Nyalla.
Tak hanya menyiapkan tim pencari, kejaksaan bahkan akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari jejak La Nyalla. Berdasarkan informasi yang diterima Marulli, La Nyalla diduga sudah berada di Malaysia sejak 17 Maret lalu.
“Untuk apa takut jika kamu merasa tidak bersalah. Mengapa lari ke luar negeri? “Terus dia tidak taat hukum,” kata Marulli.
Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Ma’ruf Syah mengatakan, ketidakhadiran La Nyalla untuk diperiksa Kejaksaan Jatim karena masih menunggu proses praperadilan. Dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum La Nyalla langsung mengajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang pendahuluan kasus La Nyalla sendiri rencananya digelar pada Rabu, 30 Maret di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ma’ruf menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 disebutkan, tersangka yang masih mengajukan permohonan sidang pendahuluan tidak boleh hadir untuk diperiksa sampai ada keputusan sidang pendahuluan.
“Jadi baiknya tidak hadir karena masih mengajukan praperadilan,” ujarnya. – dengan pelaporan oleh Santi Dewi/Rappler.com
BACA JUGA: