Penggalian kuburan massal korban ’65 harus melibatkan ahli forensik
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Selain dicatat, juga dilindungi dari potensi kerusakan dan hilangnya barang bukti.
JAKARTA, Indonesia – Human Rights Watch (HRW) meminta pemerintah Indonesia menunda rencana penggalian kuburan massal korban pembantaian 1965-1966 hingga ada kepastian keterlibatan ahli forensik.
HRW juga mengatakan pemerintah harus menjamin keamanan kuburan massal untuk mencegah penggalian ilegal.
“Penggalian kuburan massal para korban tahun 1965-1966 merupakan langkah penting menuju akuntabilitas yang patut mendapat dukungan publik di dalam dan luar negeri,” kata Phelim Kine, wakil direktur HRW Asia. Situs web resmi HRW, pada tanggal 23 Mei.
Sebelumnya, pada 16 Mei, HRW mengirimkan surat menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan yang mengaku diperintahkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk merilis data lokasi pengumpulan massa. kuburan.
Dalam surat tersebut, HRW mengatakan kehadiran ahli forensik diperlukan karena mengidentifikasi tulang-tulang korban merupakan kunci untuk mengungkap kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut.
“Tetapi pemerintah harus menyadari bahwa kuburan massal adalah bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan yang penggaliannya memerlukan ahli untuk memastikan keakuratan data dan bukti jenazah yang ditemukan,” kata Phelim.
Dia menambahkan bahwa penggalian kuburan massal tanpa ahli forensik bisa berakibat fatal, seperti halnya Kosovo Dan Irak. Akibatnya, proses pengungkapan kebenaran tidak tuntas.
Selain itu, ia juga mengimbau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dunia internasional untuk mendukung upaya Indonesia mengungkap kebenaran sejarah dengan menggali kuburan massal tersebut. Bahkan, bila diperlukan, dukungan bisa berupa keuangan dan analis atau ahli forensik.
Pakar forensik asing, kata HRW, harus memastikan terlibat dalam pengumpulan bukti dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam identifikasi, dengan mengembalikan jenazah atau tulang kepada keluarga korban.
Penggalian harus dilakukan sesuai dengan standar dan protokol khusus
Reza Muharam dari International People’s Tribunal 1965 mengatakan, selain harus segera dicatat, kuburan massal juga harus dilindungi dari kemungkinan perusakan dan penghilangan barang bukti.
“Pengungkapan keberadaan kuburan massal penting dalam upaya mengungkap kebenaran pembantaian tahun 1965, penting juga sebagai bukti hukum adanya pembantaian massal, eksekusi, dan sebagainya,” kata Reza kepada Rappler, Selasa, kata May. 24.
Oleh karena itu, kata dia, penggalian harus dilakukan sesuai standar dan protokol yang lazim digunakan untuk membuktikan kejahatan hak asasi manusia, setidaknya dengan melibatkan tim forensik independen.
Menurut Reza, IPT 1965 dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berwenang melakukan proses pendataan, identifikasi, dan validasi kuburan massal.
Oleh karena itu, IPT 1965 mendukung inisiatif CSO (organisasi masyarakat sipil) yang meminta Komnas HAM segera membuat protokol dan SOP (Prosedur Operasi Standar) tentang ini. “Sebaiknya dibentuk satuan tugas khusus yang juga melibatkan OMS, organisasi korban, dan advokat korban,” ujarnya.
Selain itu, Reza juga meminta media berhati-hati dalam memberitakan lokasi kuburan massal.
Karena pengungkapan media juga bisa menjadi penyebab potensi kehancuran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ingin kasus pembunuhan massal ke-65 ini terungkap, ujarnya. —Rappler.com
BACA JUGA: