Imigrasi mencegah Hary Tanoe meninggalkan negara itu
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kuasa hukum Hary Tanoe menilai kasus ini sarat motif politik
JAKARTA, Indonesia – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi melarang bos MNC grup Hary Tanoesuedibjo ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku hingga 20 hari ke depan.
Kabag Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, permintaan pencegahan sementara itu dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri sejak Kamis, 22 Juni.
“Kami telah menerima permintaan pencegahan sementara selama 20 hari ke depan. Saat ini kami masih menunggu surat keputusan dari Bareskrim, kata Agung yang dihubungi melalui pesan singkat, Jumat, 23 Juni.
Dia mengatakan Hary Tanoe dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus SMS ancaman terhadap jaksa yang kini ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Status tersangka Hary Tanoe pertama kali disampaikan pada 16 Juni oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Sayangnya, polisi saat itu justru mengatakan sebaliknya sehingga menimbulkan kebingungan di benak masyarakat. Hal itu dijadikan pembuka bagi Hary Tanoe untuk menuntut Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun polisi hari ini memastikan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (DBDP) atas kasus dugaan pengancaman melalui pesan elektronik. Kasus tersebut dilaporkan Kasubdit Penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yulianto.
Dalam SPDP tersebut, Ketua Umum Partai Perindo ditetapkan sebagai tersangka.
Benar, SPDP telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto hari ini.
Dia mengatakan, SPDP baru diterbitkan penyidik Bareskrim pada Rabu lalu. Hary Tanoe dijerat Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti, Hary Tanoe terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Tolak ancaman jaksa
Namun kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya bermaksud mengancam penegak hukum lewat pesan singkat yang dikirimkannya ke Yulianto. Hotman menjelaskan, kliennya tidak pernah menyebut jaksa Yulianto sebagai pihak yang salah dalam pengusutan kasus Mobile 8. Pria yang akrab disapa HT ini juga tak pernah menyebut Yulianto sebagai sosok najis.
Hotman menilai kasus yang menjerat kliennya saat ini mengandung motif politik.
“Kami dan masyarakat menunggu apakah benar adanya ‘dugaan penuntutan’ bermotif politik yang dilakukan oleh lawan politik dan pimpinan partai yang kebetulan sedang dekat dengan kekuasaan saat ini,” kata Hotman. media Hari ini. – Rappler.com