• May 25, 2026
Guru tersebut memukuli seorang murid yang tidak salat dan dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan

Guru tersebut memukuli seorang murid yang tidak salat dan dijatuhi hukuman percobaan 6 bulan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Menurut majelis hakim, guru pada satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pengajar, sesama siswa dan/atau pihak lain, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

SIDOARJO, Indonesia – Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya memutuskan Muhammad Samhudi, guru matematika SMP Raden Rahmat Sidoarjo, bersalah dan memvonisnya tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Riny Sasulih menyatakan Samhudi terbukti melakukan tindakan pelecehan anak

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, terdakwa divonis tiga bulan penjara. Terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara. Namun apabila dalam waktu enam bulan ke depan (berikutnya) terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka majelis akan mempertimbangkannya, kata Riny saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, 4 Agustus 2016.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Samanhudi yang memukuli siswanya karena tidak mengikuti kegiatan salat Dhuha di sekolah dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 9 ayat 1a menyebutkan, setiap anak mempunyai hak untuk melakukan hal tersebut. hak mendapat perlindungan di satuan pendidikan terhadap kejahatan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pengajar, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyampaikan pendapatnya atas putusan tersebut. Pada persidangan sebelumnya, JPU meminta hukuman enam bulan penjara bagi terdakwa.

“Saya pribadi berpendapat keputusan ini adalah yang terbaik. Namun karena ada organisasi profesi guru yang mengawasi hal ini, maka sikap mengenai keputusan ini harus dibicarakan kembali, kata Priyo Utomo, salah satu penasihat hukum Samhudi.

Kasus ini dimulai pada 3 Februari. Saat itu, dua siswa SMP Raden Rahmat diketahui berinisial SS dan IM tidak mengikuti salat Dhuha yang digelar pihak sekolah.

Kegiatan Sholat Dhuha ini merupakan kegiatan wajib yang wajib diikuti oleh seluruh santri Raden Rahmat Sidoarjo.

SS dan IM kemudian dipanggil oleh Samhudi. Saat ditemui Samhudi, SS mengaku disuruh membuka baju dan mengalungkan sepatu di lehernya. Tak hanya itu, Samhudi kemudian memukul bahu SS sebanyak dua kali dengan telapak tangannya dan mencubit lengan SS.

Kejadian ini baru diketahui pada 7 Februari 2016 oleh orang tua SS. Usai mandi, orang tua SS, Yuni Kurniawan, melihat ada luka lebam di bahunya. SS kemudian mengaku dipukuli Samhudi pada 3 Februari. Orang tua SS melaporkan hal ini ke polisi. Hasil pemeriksaan visum terdapat luka memar, meski SS masih bisa beraktivitas seperti biasa.

Meski ada hasil visum, Samhudi membantah memukul SS selama persidangan. Bantahan Samhudi juga menjadi salah satu pertimbangan hakim yang meresahkan.

Pihak SMP Raden Rahmat sebenarnya tidak tinggal diam mengenai hal ini. Melalui kepala sekolahnya, mereka mencari jalan damai. Namun orang tua SS menyatakan tidak ada masalah dengan pihak sekolah kecuali Samhudi karena ini merupakan kejadian kekerasan terhadap anaknya yang kedua kali.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidoarjo juga menggelar sidang kode etik Samhudi. Hasil sidang kode etik PGRI Sidoarjo menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Samhudi.

“Kasus ini hendaknya dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. “Harus tetap memperhatikan kode etik guru, menghindari kekerasan dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,” kata Suprapto, Ketua PGRI Sidoarjo usai sesi. – Rappler.com

Result SDY