• November 25, 2024
Jokowi didesak turun tangan terhadap tindakan perusahaan kebakaran hutan

Jokowi didesak turun tangan terhadap tindakan perusahaan kebakaran hutan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Koalisi Anti Mafia Hutan: Kami Minta Presiden Perintahkan Polisi Percepat Penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan

JAKARTA, Indonesia – Koalisi Anti Mafia Hutan yang beranggotakan sejumlah elemen gerakan masyarakat sipil menyerukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menindak perusahaan yang terlibat karhutla.

“Kami mohon kepada Presiden Mmemerintahkan polisi untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. “Juga memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan lain yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, terutama yang terjadi pada tahun 2013, 2014, dan 2015,” kata Aradilla Caesar, seorang perwakilan koalisi yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Rabu 6 Januari.

Salah satu pemicu Koalisi Anti Mafia Hutan mengeluarkan pernyataan sikap tersebut adalah penolakan terhadap gGugatan perdata KLHK terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), perusahaan pemegang konsesi yang lahannya terbakar akibat kebakaran hutan. Gugatan perdata KLHK baru-baru ini dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

(BACA: Pengadilan menolak gugatan negara terhadap perusahaan dalam kasus kebakaran hutan)

Koalisi menilai putusan PN Palembang merupakan bentuk ketidakadilan terhadap korban kebakaran hutan dan lahan serta merupakan sikap yang tidak pro keberlanjutan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Apalagi, dalam catatan Koalisi setidaknya ada tiga kejanggalan dalam pertimbangan hakim Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo kamuyang akhirnya menjadi pemenang bagi PT. BMH:

  1. Majelis hakim dinilai tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait sektor kehutanan terkait tanggung jawab pemegang konsesi.
  2. Majelis hakim memiliki pemahaman yang sempit mengenai kerugian akibat perusakan hutan dan tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait.
  3. Hakim jelas tidak memahami konsep lingkungan hidup dan teknik kehutanan

Sejumlah data mengenai dampak karhutla di Indonesia pun menjadi latar belakang sikap koalisi yang meminta presiden sendiri segera turun tangan mengatasi permasalahan tersebut.

Misalnya, mereka mencatat kemulai berkelahiKebakaran hutan dan lahan pada tahun 2014 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 triliun. Para ahli konservasi juga memperkirakan sekitar 600 spesies tumbuhan akan punah akibat kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2014.

Data Bank Dunia pada tahun 2015 membenarkan hasil studi koalisi. Mereka memanggil kKebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah daerah di Tanah Air pada tahun lalu menimbulkan kerugian sebesar Rp221 triliun atau setara 1,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

(BACA: Bank Dunia: Kebakaran hutan dan pengangguran menghambat pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015)

Rappler.com

BACA JUGA: