• November 23, 2024
Dalam persidangan Ahok, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli dari NU

Dalam persidangan Ahok, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli dari NU

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Tiga orang saksi ahli akan dihadirkan tim kuasa hukum Ahok

JAKARTA, Indonesia – Sidang kasus dugaan penistaan ​​agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali digelar hari ini di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Rais Syuriah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, Ahmad Ishomuddin.

Saksi lainnya adalah Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati Hidayat dan ahli hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, C. Djisman Samosir.

“Kami hadirkan 3 orang saksi hari ini dan semuanya hadir,” kata salah satu kuasa hukum Ahok dalam sidang Selasa, 21 Maret 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Kepada majelis hakim pun mereka melimpahkan perkara penambahan saksi menjadi 15 orang.

Namun Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto keberatan. Sebab, kesempatan pembuktian dari tim kuasa hukum hanya tersisa 2 kali lagi. Tim penasihat hukum pun menanggapinya dengan meminta 4 kali persidangan lagi.

“Kalau mau, dua kali seminggu. “Sidang akan kami lanjutkan sampai jam 12 (malam),” kata Dwiarso. Sidang akan digelar secara maraton agar putusan didahulukan.

Dwiarso juga mengatakan, pihaknya sudah menyusun kalender agar uji coba selesai hanya dalam waktu 5 bulan. Dia juga meminta tim kuasa hukum menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan substansial.

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Dan seperti uji coba sebelumnya, arus lalu lintas di depan gedung Kementerian Pertanian, baik menuju Ragunan maupun Mampang Prapatan, ditutup selama uji coba tersebut.

Kesaksian saksi linguistik

Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati Hidayat menjadi saksi pertama yang memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini.

Menurut dia, kata berbohong yang diucapkan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu merupakan kata pasif. “Kalau aktif, bohong. Misalnya, Ahmad berbohong, jadi ada subjek yang menerima tindakan itu, pasif, kata Rahayu.

Ia juga mengatakan bahwa kata “bohong” merupakan kata yang memiliki makna negatif. “Berbohong adalah kata sifat. “Artinya secara harafiah mempunyai makna negatif karena tidak menyampaikan kebenaran,” kata Rahayu.

Dalam konteks pidato Ahok yang mengucapkan kalimat “karena kamu berbohong menggunakan surat Al Maidah 51 dengan cara yang berbeda-beda lho,” dia mengatakan ada orang yang menggunakan Al Maidah untuk berbohong kepada orang lain.

“Al Maidah itu bagian dari kitab suci Al-Quran, jadi tidak bohong. Yang jelas surat itu digunakan untuk menipu, ada yang membohongi orang lain yang menggunakan Al Maidah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, majelis bertanya kepada hakim apakah Ahok saat mengatakan ‘jangan dibohongi menggunakan Al-Maidah 51’ mengira ada yang berbohong dengan menggunakan surat itu.

Rahayu mengatakan, hal tersebut bukan asumsi melainkan berdasarkan pengalaman Ahok. “Saya kira itu bukan asumsi karena saya membaca buku yang ditulis (Ahok), yang diawali dengan kata ‘Saya ingin bercerita’. Jadi berdasarkan pengalaman, kata Rahayu

—Rappler.com

uni togel