KPK tak datang, sidang pendahuluan Miryam S Haryani ditunda
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Kami akan memberikan satu kesempatan lagi untuk hadir, sehingga pemohon dan tergugat dapat hadir.”
JAKARTA, Indonesia — Praperadilan anggota lama Komisi II DPR RI Miriam S Haryani ditunda karena terdakwa yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak datang ke pengadilan.
Sidang semula akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB. Sidang rencananya akan dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring. Namun hingga pukul 13.00 WIB, belum ada perwakilan KPK yang datang.
Padahal, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, pekan lalu sudah ada surat yang memanggil KPK untuk menghadiri sidang perdana tersebut.
“Kedua belah pihak menelepon. Kami yakin somasi sudah datang, kata Made di Jakarta, Senin, 8 April 2017. “Kami tunggu sampai pukul 13.00 WIB, bila kedua belah pihak belum selesai maka akan dijadwalkan ulang.”
Made pun membenarkan pemanggilan tersebut sudah diterima KPK. Hanya saja dia tak merinci secara jelas pada hari apa surat tersebut dikirimkan. “Saya belum tahu tanggal pastinya,” katanya.
Namun menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya belum menerima panggilan sidang perdana terhadap Miryam. Informasi yang kami terima dari Biro Hukum, KPK belum menerima panggilan sidang, kata Febri.
Selain KPK, Miryam S Haryani juga tak hadir dalam sidang tersebut. Dia hanya diwakili oleh pengacaranya. Miryam, seperti diberitakan sebelumnya, tak terima jika KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Ia diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan dugaan korupsi proyek KTP Elektronik. KPK menjerat Miryam dengan pasal 22 persimpangan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut kuasa hukum Miryam, KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka. Sebab, dasar penetapan tersangka karena tidak kooperatif dan berstatus buron, bukan karena kasus tersebut.
Sebab hingga pukul 13.00 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (WIB) belum datang, sehingga hakim Asiadi Sembiring kemudian memutuskan menjadwalkan ulang sidang pada Senin pekan depan.“Kami akan memberikan kesempatan lagi untuk hadir, sehingga pemohon dan termohon dapat hadir,” kata Asiadi.—dengan laporan ANTARA/Rappler.com