Ridwan Kamil mengizinkan transportasi online di Bandung
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pemkot Bandung sudah menyiapkan strategi jika terjadi mogok massal angkutan umum
BANDUNG, Indonesia – Menyikapi kisruh transportasi online yang terjadi di Bandung belakangan ini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak melarang transportasi berbasis aplikasi beroperasi di wilayahnya.
Kang Emil, begitu ia biasa disapa, mengajak para pengelola transportasi online untuk kembali beraktivitas seperti biasa. Emil mengatakan, keputusannya diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Transportasi online tidak dilarang. Tidak ada larangan. Silakan terus beroperasi seperti biasa. “Mohon masyarakat tetap bisa memilih antara transportasi online atau transportasi konvensional,” kata Emil, Selasa, 17 Oktober 2017 di Balai Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum.
Pernyataan Emil berbeda dengan sikap Pemprov Jabar yang menghimbau agar pengelola transportasi online berhenti bekerja sementara hingga peraturan baru Kementerian Perhubungan soal transportasi online keluar pada 1 November 2017.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Bukan Trayek. Namun dalam proses peninjauan, transportasi online menurut Emil masih bisa berfungsi.
“Oleh karena itu, keliru jika menafsirkan bahwa operasional akan berhenti dalam proses revisi peraturan tersebut. “Pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terhenti,” tegas Emil.
Soal munculnya protes dari kelompok transportasi konvensional dan online, Emil tak mempermasalahkan dinamika yang terjadi di masyarakat, asalkan disampaikan dengan baik dan tidak anarkis. Pemkot Bandung juga siap jika ada ancaman mogok massal terhadap transportasi konvensional.
“Jika ada pemogokan, lanjutkan juga, jika dirasa perlu. Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan strategi bagaimana masyarakat tidak terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. “Ada angkutan dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, ada dari kepolisian TNI, dari masyarakat dan lain-lain,” ujarnya.
Sekadar mengingatkan, Emil mengeluarkan larangan transportasi online pada September 2015. Saat itu, Emil beralasan transportasi online belum memenuhi syarat jika dilihat dari beberapa aspek, yakni aspek teknis, kelayakan, kondisi ekonomi, dan legalitas.
Kini Emil mengatakan, pihaknya sebagai pemerintahan lapis kedua sebenarnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur transportasi. Larangan ini dikeluarkannya karena sempat terjadi kesimpangsiuran mengenai kewenangan tersebut di masa lalu.
“Dulu ada kebingungan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Jadi sesuai aturan, izin tingkat nasional antar provinsi ada di Kementerian Perhubungan. Perizinan antar kota dalam ketentuannya berada di provinsi. “Oleh karena itu, tidak relevan menanyakan urusan perizinan di level dua,” jelas Emil. —Rappler.com