‘Penanganan darat’ Lion Air tidak dibekukan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kementerian Perhubungan terus memberikan waktu 30 hari kepada Lion Air untuk memperbaiki sistem penanganan penumpang dan bagasi
JAKARTA, Indonesia—Layanan penumpang dan kargo Lion Air yang dikabarkan akan dibekukan mulai besok, 25 Mei, tampak tetap beroperasi seperti biasa.
Demikian penjelasan Direktur Perhubungan Udara Maryati Karma saat ditemui Rappler di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Timur pada Selasa, 24 Mei.
“Pembekuan sudah dilakukan pada usulan rute baru, dia (Lion Air) belum disarankan rute baru. Selama enam bulan berikutnya dia melakukannya TIDAK Bisa disarankan rute baru, yaitu seperti itu. Jadi sebenarnya tidak ada pembekuan, kata Maryati usai pertemuan dengan Ombudsman RI dan beberapa lembaga pemerintah lainnya.
Maryati menyatakan, ada kesalahan penafsiran terhadap surat pembekuan yang beredar.
Surat penghentian sementara ground handling Lion Air dan Air Asia @RapplerID pic.twitter.com/ET0GBIOAxJ
— Sakinah Ummu Haniy (@hhaanniiyy) 18 Mei 2016
Pada poin ketiga surat tersebut tertulis: “Penangguhan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku terhitung sejak 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat ini sampai dengan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut diumumkan secara lengkap. “
Hari ini, Selasa, 24 Mei, Dirjen Perhubungan Udara melayangkan surat yang meminta Lion Air segera melakukan perbaikan. Menurut Maryati, pelayanan penanganan tanah Lion Air baru akan dibekukan jika tidak meningkatkan kinerjanya dalam 30 hari ke depan.
“Ketika itu datang memuaskan dari pemerintah, sesuai peraturan, semuanya patuh, baru setelah itu izin diberikan penanganan tanah– miliknya. Kalau tidak, akan dicabut, kata Maryati.
Pelanggaran SOP
Dalam acara yang sama, Alvin Lie, anggota Ombudsman RI, mengatakan kepada Rappler bahwa Lion Air melanggar sejumlah peraturan dan tidak menjalankan operasional sesuai SOP (SOP).Prosedur Operasi Standar) disepakati.
“Persetujuannya, penanganan tanah itu ditangani oleh maskapai penerbangan itu sendiri, tampaknya di-melakukan outsourcing. Sumber luar “Kami juga tidak melaporkannya ke Angkasa Pura dan otoritas bandara,” kata Alvin.
Pelanggaran ini baru diketahui setelah kasus ini terjadi. Oleh karena itu, pemerintah akan mengkaji ulang seluruh maskapai yang beroperasi.
“Semuanya akan ditinjau kembali, siapa yang taat, siapa yang belum patuh. Kepatuhan semua pihak perlu ditingkatkan perusahaan penerbangan “Untuk melaksanakan operasional sesuai SOP, antara lain kepatuhan penyerahan manifest penumpang ke bea cukai, manifest penumpang ke imigrasi, ini juga sering lalai,” jelas Alvin.
Ombudsman dan seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat untuk memperketat kerja seluruh pihak halaman langit Ini.
“Oke, itu saja penanganan tanah dan yang lain dibuat lebih ketat lagi karena mereka harus mendapatkannya izin keamanan juga,” katanya.
Pada Selasa, 24 Mei, Ombudsman RI mengundang sembilan pihak terkait insiden “salah terminal” yang terjadi pada Lion Air JT161 pada 10 Mei dan Air Asia QZ509 pada 16 Mei untuk berkoordinasi dengan pihak yang bertugas di bandara agar kejadian serupa tidak terjadi. tidak terjadi lagi. Lagi.
Mereka yang diundang antara lain Dirjen Perhubungan Udara, Dirjen Imigrasi, Dirjen Bea dan Cukai, Sekjen Kementerian Pertahanan, Dirut PT Angkasa Pura I, Dirut PT Angkasa Pura II, Pimpinan Bandara Soekarno -Otoritas Bandara Hatta, Kepala Otoritas Bandara Ngurah Rai, dan Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (INACA).
Namun Lion Air dan Air Asia selaku maskapai terkait tidak diundang.
“Kami mengundang INACA sebagai asosiasi maskapai penerbangan, namun Lion (Air) sudah menyatakan keluar dari INACA sehingga tidak lagi bergabung dalam asosiasi tersebut,” kata Alvin.
Namun pihaknya mengaku tidak akan mengundang Lion Air pada pertemuan selanjutnya.
“Yang kita urus itu sektor kebijakan, jadi terserah Kementerian Perhubungan,” ujarnya. —Rappler.com
BACA JUGA: