• October 14, 2024
MUI menolak segala bentuk dukungan terhadap legalisasi LGBT

MUI menolak segala bentuk dukungan terhadap legalisasi LGBT

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

MUI menilai aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

JAKARTA, Indonesia— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak segala bentuk propaganda, promosi dan dukungan terhadap peraturan perundang-undangan dan perkembangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia.

“Kegiatan LGBT dilarang dalam Islam dan agama ketuhanan lainnya, begitu pula kampanyenya,” kata Ketua MUI KH Maruf Amin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 17 Februari.

Maruf mengatakan, kegiatan LGBT bertentangan dengan sila pertama dan kedua Pancasila, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 28 J, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

MUI juga menganggap kegiatan LGBT bertentangan dengan fatwa MUI no. 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan percabulan.

Fatwa ini menyatakan bahwa homoseksualitas, baik lesbian atau gay, dan sodomi adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan, kata Maruf dalam konferensi pers. Ormas Islam dan MUI tentang LGBT di kantor MUI, Jakarta.

Maruf menambahkan, kegiatan LGBT merupakan penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS.

Menanggapi pernyataan MUI, Dede Oetomo, Pendiri Yayasan Gaya Nusantara – organisasi pertama di Indonesia yang memperjuangkan hak-hak kelompok LGBT – mengaku tidak mempermasalahkan pendapat MUI tentang LGBT.

“Orang-orang yang pluralis juga bisa mengatakan dirinya homofobia, transfobia, dan cenderung sektarian serta memaksakan interpretasinya sendiri terhadap Islam. Padahal status mereka di kancah sosial politik kita belum jelas kan?” kata Dede kepada Rappler.

Kontroversi mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender memanas dalam beberapa pekan terakhir.

Hal ini berawal dari tudingan bahwa Kelompok Pendukung dan Pusat Sumber Kajian Seksualitas Universitas Indonesia adalah klub lesbian dan gay, padahal kelompok tersebut merupakan kelompok belajar yang kegiatannya mencakup konseling kekerasan dalam pacaran.

Sejak saat itu, isu LGBT mengundang reaksi dari para menteri kabinet, politisi, dan tokoh agama di Indonesia. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, misalnya, memberikan siaran pers terkait isu pelarangan LGBT di kampus.

Usai pernyataan Nasir, muncul komentar dari pejabat lainnya. Ada yang menentang LGBT, namun ada juga yang mengingatkan bahwa hak-hak kaum LGBT sebagai manusia harus dilindungi.

Berbagai menteri yang berkomentar antara lain Menteri Agama, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi. Reformasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Apa pendapatmu mengenai kontroversi ini?—dengan laporan Antara dan Febriana Firdaus/Rappler.com

BACA JUGA

Togel Sydney