Meski tak berstatus tersangka lagi, La Nyalla belum bebas
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Maruli menuding hakim “condong” ke arah La Nyalla karena pengaruh Ketua Pengadilan Tinggi Hatta Ali yang tak lain adalah paman La Nyalla.
SURABAYA, Indonesia – Meski tak lagi berstatus tersangka, La Nyalla Mattalitti nampaknya tak bisa leluasa bergerak.
Pasalnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung berencana menerbitkan surat pemeriksaan (sprindik) baru segera setelah pencabutan status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
Dan Maruli bersikukuh, jika belalang barunya diadili ulang di sidang pendahuluan dan dinyatakan kalah, maka ia akan terus mengeluarkan belalang baru hingga perkaranya disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kejati Jatim akan mengeluarkan surat perintah baru. “Karena tidak dilarang undang-undang,” kata Maruli kepada wartawan di kantornya.
“Saya ingin kasus ini berlanjut ke pengadilan tipikor selama saya masih bertugas di sini. “Saya tidak ada apa-apa (masalah pribadi -Red) dengan La Nyalla, saya tidak kenal La Nyalla,” kata Maruli.
Hakim tunggal Ferdinandus PN Surabaya mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla pada Selasa, 12 April. Maruli mengkritik hakim menolak permintaan kuasa hukum Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi fakta dari penyidik.
Maruli juga mendengar La Nyalla merupakan keponakan Muhammad Hatta Ali, Ketua Pengadilan Tinggi. Namun, dia enggan berkomentar apakah ada pengaruh MA dalam putusan praperadilan di PN Surabaya.
“Apakah itu ada hubungannya? Anda yang bisa menilai sendiri. “Namanya juga kakak,” ucap Maruli sambil tersenyum sinis.
Meski demikian, Maruli mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Langkah ini dinilai kurang efektif karena prosesnya yang lama.
“Kalau lebih dari setahun, saya akan segera pindah dari Kejati Jatim. Dan belum tentu penerus saya mau meneruskan perkara ini. “Saya ingin kasus ini dibawa ke pengadilan pidana korupsi karena bukti kita cukup kuat,” ujarnya.
Mengapa Maruli bertekad mengadili kasus La Nyalla?
Maruli mengatakan, dirinya sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang bisa dijadikan dasar penyidikan. Ia pun menilai sidang pendahuluan sebenarnya hanya sebatas mendalami administrasi penetapan tersangka, dan tidak mendalami inti permasalahannya.
“Bagaimana hakim bisa menilai tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan melawan hukum? Sedangkan sidang pendahuluan hanya soal administrasi dan bukan pemeriksaan materi perkara. “Bagaimana hakim bisa menyimpulkan tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan salah,” pikir Maruli.
Penampilan dan paspor
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menunggu surat dari Kejati Jatim yang meminta pembatalan status preventif dan pencabutan paspor La Nyalla.
“Mekanisme terkait pembatalan preventif dan pembatalan pencabutan paspor tentunya harus melalui permintaan kejaksaan, kita tidak bisa begitu saja mencabut atau menganulir keputusan Jaksa Agung,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian. . Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso.
La Nyalla masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Maret 2016, hampir dua pekan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5 miliar pada 2012.
La Nyalla pergi ke luar negeri dengan pesawat pada tanggal 17 Maret dengan tujuan Kuala Lumpur. Pada 18 Maret 2016, Kejati Jawa Timur melayangkan surat permohonan larangan 6 bulan ke Direktorat Imigrasi. – dengan laporan Antara/Rappler.com